Polisi bongkar komplotan pengedar cairan vape mengandung narkoba

id narkoba,vape,Vicky Nitinegoro.

Polisi bongkar komplotan pengedar cairan vape  mengandung narkoba

Ilustrasi. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar komplotan produsen dan pengedar cairan vape (liquid vape) yang dicampur dengan narkotika jenis tembakau gorila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin mengatakan, pengungkapan liquid vape mengandung narkoba ini adalah pengembangan dari kasus serupa yang sempat melibatkan artis Vicky Nitinegoro.

Dalam kasus tersebut, Vicky dibebaskan karena terbukti tidak mengonsumsi narkoba. Namun seorang rekan Vicky yang berinisial A harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti menguasai dan mengonsumsi liquid vape yang mengandung tembakau gorila.

"Berawal dari informasi masyarakat dan perkembangan tersangka yang sudah kita tangkap. Kita dapat informasi di daerah Jagakarsa sering terjadi penyalahgunaan narkotika," kata Argo

Atas informasi tersebut, Tim V Subdit 1 Ditresnarkoba akhirnya mengamankan seorang pria berinisial M pada 17 Oktober 2019.

"Jadi tersangka M ini kita dapatkan ponsel yang menyebutkan adanya transaksi. Transaksi akan adanya penjualan maupun pembelian vape tersebut yang mengandung tembakau gorila," ujar Argo.



Setelah penangkapan M, polisi mendapat beberapa alat bukti yang mengarah ke tersangka FF yang ditangkap saat menuju salah satu jasa pengiriman di Ciputat.

Dalam penangkapan tersebut mengamankan enam botol liquid vape mengandung narkoba. Polisi kemudian menggeledah apartemen FF di Cinere dan menemukan 253 botol liquid vape yang mengandung tembakau gorila.

Penangkapan FF kemudian mengarah ke tersangka keempat yang berinisial PN.

"Setelah kita kembangkan lagi, kita tangkap tersangka PN, dia adalah dalangnya, artinya sebagai otaknya yang membuat bahan itu sekaligus sebagai pengedarnya, penjualnya, dia yang atur dijual kemana," kata Argo.

Penyidik Polda Metro Jaya juga mengirimkan sebagian liquid vape tersebut Laboratorium Forensik Polri untuk diperiksa.

"Dari Labfor juga sudah ada hasilnya yang menyatakan ini dilarang sesuai dengan Permenkes RI tahun 2017," tuturnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.