Jaksa Agung harus dapat tuntaskan penegakan hukum karhutla

id Jaksa Agung,ST Burhanuddin,Karhutla,Kebakaran Hutan,tuntas,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palemban

Jaksa Agung  harus dapat tuntaskan penegakan hukum karhutla

Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo. (ANTARA/ Abdu Faisal/Dok)

Jakarta (ANTARA) - Penunjukan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, diharapkan mampu menuntaskan penegakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.

Menurut Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo, Jaksa Agung baru harus bekerja lebih keras, khususnya dalam kasus lingkungan.

"Segera berkoordinasi dengan penyidik, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kepolisian Republik Indonesia untuk penuntutan atas korporasi yang konsesinya terjadi karhutla," ujar Okto lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Okto berharap Jaksa Agung yang baru segera menuntaskan semua berkas penuntutan tersangka pembakar hutan dan lahan dari korporasi tahun 2014-2015 dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

"Karena korporasi tersebut kembali terbakar di tahun 2019 dan menyebabkan asap," kata dia.

Hasil investigasi lapangan Jikalahari menemukan bahwa konsesi PT Sumatera Riang Lestari (APRIL Grup) kembali terbakar pada tahun 2019, namun sampai saat ini korporasi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga diharapkan tidak melakukan sesuatu yang macam-macam, seperti memikirkan penegakan hukum dapat menghambat investasi.

Okto merujuk pada kejadian pada 22 Juli 2019 lalu, dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa. Ketika itu, Jaksa Agung sebelumnya, Muhammad Prasetyo memberikan kata sambutan berkaitan soal penegakan hukum.

Menurut Prasetyo saat itu, penegakan hukum harus didasarkan kepada pertimbangan memperhatikan outcome dan dampak yang timbul apakah akan memberi pengaruh negatif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hal itu ditafsirkan oleh Jikalahari sebagai bentuk intervensi penegakan hukum secara struktural karena menggunakan jabatan Jaksa Agung untuk 'memaksa' penuntut umum mengabaikan perkara lingkungan hidup dan kehutanan.

"Karena justru penegakan hukum yang tegas dibutuhkan untuk menjamin investasi," ujar Okto.

Okto optimistis dengan latar belakang ST Burhanuddin, yang tidak berasal dari partai politik manapun, bisa membuat Kejaksaan Agung tidak bias dalam penegakan hukum di Indonesia.