Kenaikan Upah Minimum Kota Palembang masih dikaji Dewan Pengupahan

id tenaga kerja,upah,umk,ump,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Kenaikan Upah Minimum  Kota Palembang masih dikaji Dewan Pengupahan

Sejumlah pencari kerja mendatangi stan perusahaan penyedia lowongan pekerjaan pada Palcomtech Jobfair di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/10). (ANTARA FOTO/Feny Selly/ama/16)

Palembang (ANTARA) - Kenaikan Upah Minimum Kota Palembang masih dalam kajian Dewan Pengupahan meski Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan sudah ditetapkan pada Senin (21/10).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang Edison di Palembang, Rabu, mengatakan Pemerintah Kota Palembang berencana menetapkan aturan kenaikan upah pada November 2019.

"Penetapan UMK ini biasanya menunggu ketetapan UMP provinsi dulu, setelah itu baru penetapan UMK Palembang," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2020 senilai Rp3.043.111 atau naik 8,51 persen jika dibandingkan UMP tahun 2019 pada rapat yang dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Palembang, Senin (21/10/2019).

Edison juga mengatakan, ketentuan nilai UMK segera ditetapkan sebab ketetapan kenaikan UMK akan diberlakukan pada  awal 2020.

Mengenai besaran, ia mengatakan belum dapat dipastikan karena masih menunggu petunjuk dan persetujuan dari hasil rapat.

"Kami perkirakan hasil ketetapan kenaikan UMK Palembang di November mendatang, termasuk juga besarannya berapa," kata dia.

Berdasarkan aturannya, kata Edison, sebuah perusahaan atau pemberi kerja yang memiliki minimal 10 pekerja, harus memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun tidak ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK, pemkot mengharapkan UMK ini menjadi acuan bagi semua perusahaan untuk menggaji karyawannya.

"Mendapatkan kesejahteraan merupakan hak karyawan, maka jika perusahaannya mampu seharusnya memberikan upah sesuai UMK," kata dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Palembang Gordon mengatakan kenaikan upah merupakan tantangan setiap tahunnya bagi pengusaha. Diharapkan kenaikan upah di 2020 dapat memacu produktifitas buruh untuk dapat berdaya saing.

"Kenaikan upah bukan hal baru dan sudah menjadi tantangan pengusaha setiap tahun, karena itu harus di antisipasi dari jauh hari," ujar dia.

Mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel dan UMK Palembang tahun 2020, diperkirakan kurang lebih sama dengan hasil kesepakatan kenaikan yakni naik 8,51 persen.

Kenaikan ini diperhitungkan atas dasar atau indikator perkiraan inflasi nasional 3,41persen, PDB 5,1 persen. Dimana Inflasi 3,39 persen dengan PDB 5,12 persen maka sama dengan hasilnya 8,51 persen.

“Itulah indikator untuk menentukan nilai kenaikan yang diambil," kata dia.