Polda Sumsel bidik tersangka baru kasus karhutla

id karhutla, bidik tersnagka baru, kasus karhutla, bencana kabut asap,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini,

Polda Sumsel  bidik tersangka baru kasus karhutla

Lokasi karhutla di wilayah Sumatera Selatan. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tengah membidik sejumlah tersangka baru kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi pemicu terjadinya bencana kabut asap pada musim kemarau 2019.

"Tim Ditreskrimsus sekarang ini berupaya mengumpulkan bukti pendukung beberapa calon tersangka karhutla, jika buktinya lengkap dan memenuhi unsur pidana segera ditetapkan tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Selasa.

Kegiatan pembakaran lahan dan hutan untuk kepentingan apapun selama musim kemarau dilarang karena asapnya dapat menimbulkan polusi udara dan kabut asap yang dapat menimbulkan gangguan berbagai aktivitas serta kesehatan masyarakat.

Untuk menertibkan pembakaran hutan dan lahan, pihaknya melakukan pengawasan di sejumlah kabupaten yang tergolong rawan karhutla serta menindak tegas siapapun yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran tersebut, katanya.

Dia menjelaskan, sekarang ini pihaknya telah menangani kasus karhutla yang melibatkan puluhan tersangka dengan perincian 29 tersangka perorangan dan satu korporasi atau perusahaan.

"Selama tiga bulan ini telah dilakukan penegakan hukum 21 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka dari masyarakat/petani dan satu di antaranya pihak korporasi yang memiliki lahan konsesi di Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya.

Tersangka tersebut diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektare dan 40 hektare lebih lahan perkebunan rakyat.

Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan negeri, ujar Kabid Humas.