Polda Sumsel pastikan 30 tersangka karhutla ke pengadilan

id polda, karhutla, kasus karhutla, pastikan tersnagka karhutla diproses pengadilan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, ant

Polda Sumsel  pastikan 30 tersangka karhutla ke pengadilan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memberikan penjelasan perkembangan penanganan karhutla, (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan 30 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan menjalani sidang di pengadilan setempat karena semua berkas penyidikannya bisa diselesaikan dengan baik.

"Proses penyidikan terhadap tersangka karhutla dari masyarakat umum dan perusahaan/korporasi bisa berjalan dengan baik, dan secara bertahap beberapa berkas tersangka mulai dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Selasa.

Hingga 22 Oktober 2019 penyidik Ditreskrimsus telah melimpahkan lima tersangka kasus karhutla di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

Setelah lima tersangka kasus karhutla wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir itu, penyidik segera melimpahkan beberapa tersangka kasus karhutla di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan daerah lainnya.

Selama musim kemarau 2019 ini, pihaknya telah memproses 21 laporan polisi dan menetapkan 30 tersangka terkait kasus karhutla yang salah satu di antaranya dari pihak perusahaan PT Hutan Bumi Lestari (HBL) yang berlokasi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir itu sekarang ini telah diamankan di Polda Sumsel dan beberapa polres setempat.

Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, pihaknya juga telah mendatangkan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan ke pengadilan negeri masing-masing lokasi kejadian, kata Kombes Supriadi.

Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan pemilik konsesi lahan di provinsi ini agar menyetop kegiatan pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.

Pembakaran merupakan tindak pidana karena asap yang ditimbulkan dari lahan yang terbakar bisa menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.

"Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten akhir-akhir ini tidak boleh dibiarkan meluas dan menimbulkan bencana kabut asap yang dapat menimbulkan banyak kerugian," ujar kapolda.