Pemkot Palembang segel usaha bakso penolak e-tax

id pemkot segel usaha bakso, pajak elektronik palembang, e-tax palembang,Pajak usaha palembang, polemik pajak e-tax palemba,berita sumsel, berita palemba

Pemkot Palembang  segel usaha bakso penolak e-tax

Satpol PP Kota Palembang menyegel usaha bakso yang menolak pemasangan alat e-tax, Selasa (22/10/2019) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang terpaksa menyegel satu unit warung bakso yang menolak pemasangan alat pemantau pajak elektronik atau e-tax agar menimbulkan efek jera.

Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Palembang Alhidir, Selasa, mengatakan penyegelan sudah mendapat izin dari Wali Kota Palembang, Harnojoyo berdasarkan surat Nomor 409.A/KPTS/SATPOL PP/2019 tentang penutupan sementara usaha bakso milik Abdul Aziz atau Mas Aziz.

"Kami tegaskan jangan ada satupun yang merusak segel ini, bila ada yang merusak segel dengan cara apapun akan dikenai Pasal 232 ayat 1 KUHAP yakni dipenjara selama 2 tahun 8 bulan," ujar Alhidir usai menyegel warung bakso yang cukup familiar di Kota Palembang itu.

Menurut dia, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara, jika mediasi antara Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang dan Bakso Granat Mas Aziz menemui jalan keluar, maka segel akan dibuka.

Sebelumnya usaha bakso Mas Azis menolak pemasangan alat e-tax saat petugas BPPD akan memasangnya pada Kamis (5/9), penolakan tersebut juga diwarnai aksi pelemparan botol oleh adik pemilik usaha kepada wartawan hingga berbuntut panjang ke kepolisian.

Alhidir menyebut pemilik Bakso Granat Mas Aziz harus memenuhi persyaratan jika segel ingin dicabut dan wajib bersedia dipasangkan alat e-tax.

"Nanti kalau sudah dipasang e-tax tetap kami awasi selama enam bulan ke depan," tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum Bakso Granat Mas Azis, Sayuti Ramlan, mengatakan sebelum penyegelan tersebut pihaknya telah melayangkan surat kesediaan dipasang alat e-tax.

"SK penyegelan ini kami terima dan pelajari dulu, nanti akan kami proses supaya segel bisa dicabut secepatnya dan semoga tidak terulang lagi kejadian ini," jelas Sayuti Ramlan.

Pajak elektronik atau e-tax sendiri diterapkan Pemkot Palembang untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari restoran dan usaha bisnis dengan omset di atas Rp3 juta perhari, saat ini sudah terpasang 400 unit lebih e-tax di berbagai jenis usaha yang pengawasannya menggandeng langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.