Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembakar lahan

id karhutla,pembakar lahan,polisi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Polres Banyuasin  tangkap dua  tersangka pembakar lahan

Para tersangka pembakar lahan diekspos pada rilis kasus kebakaran lahan dan hutan di halaman Mapolda Sumsel Palembang, Sumatera Selatan, Senin (23/9/2019). Polda Sumsel merilis 11 dari 27 tersangka pembakar lahan dan hutan di wilayah Sumsel dimana satu diantaranya merupakan korporasi. (ANTARA FOTO/Feny Selly/foc)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap dua tersangka pembakar lahan yang kedapatan membakar lahan untuk membuka areal persawahan.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar di Martapura, Senin, mengatakan dua tersangka yakni Ahmadi (33) dan Otowarsito (32) diketahui merupakan warga Durian Hijo, Banyuasin yang ditangkap anggota Polsek Mariana.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka membakar lahan untuk menanam padi saat masuk musim tanam nanti,” kata dia.

Selain itu, diketahui pula bahwa lahan tersebut bukan milik kedua tersangka tapi milik orang lain karena yang bersangkutan hanya menyewa.

Ia mengatakan penangkapan dua tersangka ini juga tak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi ke polisi bahwa ada tindakan melawan hukum berupa pembakaran lahan.

“Anggota Polsek Mariana langsung menuju lokasi, sehingga dapat mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa korek api dan sisa bakaran pada Minggu, 10 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB,” kata dia.

Akibat tindakan tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 108 Juncto 69 ayat 1 dan atau Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Selain di Kabupaten Banyuasin, polisi juga menangkap pembakar lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sebanyak lima pelaku tersangka pembakaran lahan dari total 12 orang akan menjalani sidang di pengadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.