Disdik Ogan Komering Ulu tingkatkan mutu penilik sekolah

id Disdik Ogan Komering Ulu,mutu penilik sekolah,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Disdik Ogan Komering Ulu  tingkatkan mutu penilik sekolah

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, berupaya meningkatkan mutu penilik sekolah agar lebih baik dalam pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan di wilayah setempat.

"Berbagai upaya kami lakukan dalam meningkatkan mutu penilik sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) dan PNFI, baik peningkatan kualifikasi maupun kompetensi untuk menjadi prioritas yang dilakukan secara terus menerus," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah didampingi Kabid PAUD dan Dikmas Ahmad Azhar di Baturaja, Senin.

Dia mengemukakan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam meningkatkan mutu para penilik di wilayah itu adalah dengan menggelar kegiatan seminar Peningkatan Mutu Penilik Kabupaten OKU Tahun 2019.

Dalam kegiatan yang digelar belum lama ini dihadiri oleh Ketua Penilik Indonesia Sumatera Selatan, PGRI dan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah itu.

Dalam kegiatan itu, ia juga mendorong para PNS di Kabupaten OKU agar berminat untuk menjadi penilik sekolah PAUD dan PNFI mengingat setiap tahunnya jumlahnya semakin berkurang.

"Karena sebagian besar penilik di OKU sudah memasuki masa pensiun sehingga jumlah penilik terus berkurang setiap tahunnya," ucapnya.

Dia menjelaskan, penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan.

"Jenis penilik jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI) dibedakan menjadi tiga, yaitu penilik PAUD, penilik kesetaraan dan keaksaraan serta penilik kursus," ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010, lanjut dia, penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur PNFI di seluruh Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Indoensia atau dinas yang bertanggung jawab di bidang PNFI tersebut.

"Intinya tugas pokok penilik ini yaitu untuk Pengendalian Mutu Program PNFI dan Evaluasi Dampak Program PNFI itu sendiri," ujarnya.