Banjarmasin (ANTARA) - Polisi dari Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menembak bagian kaki seorang pengedar narkotika jenis sabu di Banjarmasin yang berusaha menyerang petugas saat hendak ditangkap.
"Anggota terluka di kepala bagian belakang dan juga tangan saat dibacok pelaku menggunakan senjata tajam," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Sabtu.
Pengungkapan pengedar narkoba hingga berujung penyerangan terhadap petugas itu terjadi di Jalan Alalak Selatan Gang Keluarga, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Tersangka berinisial GD alias Mawan (33) yang diringkus bersama MY (41) dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,43 gram serta satu paket sabu dengan berat 0,24 gram, melarikan diri saat akan digiring polisi.
Lolosnya pelaku juga diakibatkan adanya "perlawanan" dari sejumlah orang di lokasi yang coba menghalang-halangi petugas.
"Ketika anggota mencari pelaku yang sempat kabur tadi, tiba-tiba dibacok dan kemudian melarikan diri lagi dan menghilang," beber Wisnu.
Melihat situasi yang tak kondusif, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A, meminta bantuan untuk memperbanyak anggota mencari pelaku yang kabur.
Pencarian polisi pun berhasil menemukan tersangka Mawan di Jalan Alalak Selatan Gang Ar Ridha, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
"Saat disergap inilah, pelaku kembali mencoba kabur hingga ditembak bagian kaki sebelah kanan setelah diberikan tembakan peringatan ke udara," tandas Wisnu.
Insiden penyerangan terhadap anggota inipun mendapat perhatian dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani. Dia menegaskan pemberantasan terhadap peredaran narkoba tak akan kendor hanya karena adanya aksi nekat pelaku pengedar.
"Yang penting harus diingat, anggota wajib menjalankan standar operasional prosedur dalam penggunaan senjata api," katanya mengingatkan.
Menurut Kapolda, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperuntukkan. Seperti tindakan pelaku kejahatan yang dapat secara segera menimbulkan ancaman luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.
"Jika pelaku lari, petugas memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti atau meletakkan senjatanya. Setelah memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi, sebelum melepaskan tembakan, juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara," jelas jenderal bintang dua itu.
Berita Terkait
Gempa dangkal guncang di Kotabaru tidak berpotensi tsunami
Kamis, 28 Maret 2024 13:19 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
Sebelum diringkus pengedar narkoba tabrak mobil polisi, seorang polisi patah tangan
Sabtu, 16 Maret 2024 10:22 Wib
Pakar: Hak angket DPR tidak dapat batalkan hasil Pemilu 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 11:32 Wib
Patahan Pegunungan Meratus akibatkan enam kali gempa di Kalsel
Minggu, 18 Februari 2024 23:35 Wib
Sejumlah kabupaten dari Kalsel studi tiru perumahan ke Prabumulih
Sabtu, 17 Februari 2024 10:49 Wib
Innalilahi, dua jemaah meninggal saat Haul Guru Sekumpul di Kalsel
Minggu, 14 Januari 2024 19:16 Wib
535 perwira Polri dimutasi dan rotasi
Jumat, 8 Desember 2023 11:10 Wib