KPU Ogan Komering Ulu segera membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan

id kpu oku

KPU Ogan Komering Ulu  segera membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, segera membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk bertugas dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di wilayah setempat.

"Pembentukan badan ad hoc PPK ini akan dimulai pada Januari 2020," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya di Baturaja, Jumat.

Dia menjelaskan, petugas PPK ini dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsinya pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU 2020.

Setiap satu kecamatan, kata dia, ada lima petugas PPK terdiri atas satu ketua dan empat anggota yang bertugas sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan.

Tugas pokok dan fungsi anggota PPK ini antara lain wajib melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020 di tingkat kecamatan sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU kabupaten maupun tingkat Provinsi Sumsel.

"Kemudian melakukan kegiatan verifikasi dan rekapitulasi, melaksanakan rapat pleno dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPPS dan mengumumkannya serta menyerahkan hasil rekapitulasi tersebut kepada peserta pemilihan dan KPU Kabupaten OKU," katanya.

Terkait besaran honor yang akan diterima oleh PPK ini, lanjut dia, pada Pilkada OKU 2020 nanti ada kenaikan dari upah yang diterima pada saat Pemilu 2019.

Ia mengemukakan, honor ketua PPK dari sebelumnya sebesar Rp1.800.000, pada Pilkada serentak 2020 nanti upah yang diterima menjadi Rp2.200.000.

"Anggota PPK honornya sebesar Rp1.900.000 per rang," katanya.

Kemudian, untuk honor ketua PPS dari sebelumnya Rp850.000, pada Pilkada serentak 2020 nanti naik menjadi Rp1.200.000, sedangkan anggota diberi honor Rp1.000.000 per orang.

Selanjuntya, ketua KPPS yang selama ini menerima honor sebesar Rp550.000, pada Pilkada serentak 2020 nanti akan menerima Rp1.000.000 dan untuk anggota KPPS honornya Rp850.000 per orang.

"Honor untuk petugas pengamanan tempat pemungutan suara (TPS), dari Rp400.000 naik menjadi Rp600.000 per orang," katanya.

Dia berharap kenaikan honor para penyelenggara ad hoc ini dapat meningkatkan kinerja para petugas penyelenggara Pilkada 2020 di wilayah setempat agar lebih maksimal dari sebelumnya.