Polda Sumsel serahkan tersangka korupsi jalan bandara ke Kejati

id Polda sumsel, tipikor, korupsi, tersangka korupsi, berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari i

Polda Sumsel serahkan  tersangka korupsi jalan bandara ke Kejati

Ilustrasi (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Penyidik tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan jalan Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi provinsi setempat.

"Penyidik telah menyelesaikan berkas pemeriksaan perkara korupsi dua tersangka atas nama Syaiful, pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan Arif Kusuma, ketua tim pokja lelang proyek jalan bandara dan hari ini melimpahkan berkas bersama tersangka ke Kejati," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Ali, di Palembang, Jumat.

Kedua tersangka merupakan tersangka tambahan dari pengembangan dua tersangka sebelumnya, yakni Teddy (PPK) dan Teguh, penyedia dan pelaksana pekerjaan pembangunan jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam yang menggunakan dana APBD sebesar Rp24 miliar.

Berdasarkan pengembangan dari dua tersangka terdahulu yang sudah divonis hakim kurungan penjara 4,5 tahun dan 9 tahun diperoleh dua tersangka baru yang perkaranya kini sudah dilimpahkan ke penuntut umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kedua tersangka korupsi yang dilimpahkan ke Kejati Sumsel memenuhi unsur untuk diproses hukum lebih lanjut berdasarkan bukti yang dihimpun penyidik perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar.

Sesuai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum, tersangka dikenakan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mengenai ancaman hukumannya, kedua tersangka bisa dihukum penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara, serta dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.