Ganti rugi belum dibayar, Korban tambang minta Ditreskrimsus Polda turun tangan

id Polda Kalsel, Ditreskrimsus Polda Kalsel,Tambang batubara,Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, ant

Ganti rugi belum dibayar, Korban tambang minta Ditreskrimsus Polda turun tangan

Maniso didampingi Biro Hukum KSPSI saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Seorang warga korban aktivitas tambang batu bara hingga rumahnya rusak dan harus mengungsi ke tempat kerabat bernama Maniso, meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan untuk turun tangan.

"Sampai saat ini belum ada penyelesaian mengenai ganti rugi akibat pertambangan yang dilakukan PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), saya mencari keadilan dan berharap Ditreskrimsus bisa membantu menyelesaikannya," kata Maniso, di Banjarmasin, Selasa.

Pria asal Dusun 1 RT 03, Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu ini pun mengaku tak tahu lagi harus mengadu kemana.

Pasalnya, segala upaya mediasi hingga jalur hukum sudah ditempuhnya. Namun hingga kini tak kunjung mendapat titik terang soal ganti rugi yang seharusnya ia terima dari perusahaan akibat kerusakan lahan dan rumahnya dikepung tambang.

"Kami juga minta bantuan Biro Hukum Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pendampingan agar persoalan ini cepat selesai dan hak saya bisa didapat," ujarnya lagi.

Maniso mengungkapkan nominal Rp900 juta yang pernah ditawarkan perusahaan dari ganti rugi Rp1 miliar yang diinginkannya, tak ada lagi kejelasan.

"Warga lainnya sudah diganti rugi, tinggal saya yang belum menerima. Saya juga menyayangkan tindakan polisi di Polres Tanah Bumbu yang sudah mencabut police line di lokasi tambang, seolah permasalahan sudah selesai," kata dia.

Sebelumnya, pada Maret 2019, Maniso juga melaporkan dua perusahaan sebagai kuasa pertambangan yang diduga melakukan tindak pidana perusakan lahan dan bangunan rumahnya serta pelanggaran terhadap Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel juga belum ada kejelasan perkembangan penyelidikannya hingga sekarang.
 
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Endang Agustina. ANTARA/Firman)


Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Endang Agustina mengakui seorang warga yang didampingi pengurus KSPSI telah mendatanginya.

"Kami telah melakukan audiensi. Nanti coba kami klarifikasi polsek dan polres di sini yang menanganinya. Kemudian kami komunikasikan juga dengan pihak perusahaan apakah tanggung jawabnya sudah dilaksanakan atau belum. Yang pasti, jangan sampai warga atau pemilik lahan dirugikan atas haknya yang tak dibayarkan," kata Endang pula.