Pemkot Palembang imbau warga urus akta kelahiran

id pemkot palembag, akta kelahiran, urus akta kelahiran, bukti kelahiran, pemkot palembang imbau urus akta kelahiran,berita sumsel, berita palembang, ant

Pemkot  Palembang imbau warga urus akta kelahiran

Wakil Wali Kota Palembang, Fitiranti Agustinda. ANTARA/Aziz Munajar

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengimbau warga kota setempat yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.

"Hingga Oktober 2019 ini tinggal sedikit lagi warga yang belum memiliki akta kelahiran, berdasarkan data lebih dari satu juta orang atau sekitar 90 persen warga kota ini telah memiliki akta kelahiran," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, Senin.

Untuk memberikan akta kelahiran secara maksimal, pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan yang dapat mempermudah warga kota setempat membuat akta tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal-hal yang dapat menghambat pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota ini secara bertahap diperbaiki.

Warga kota yang hingga kini masih belum memiliki akta kelahiran diimbau untuk segera mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, katanya.

Dia menjelaskan, kepemilikan akta kelahiran adalah hak setiap warga negara dan negara melalui pegawai catatan sipil berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut.

Sesuai dengan ketetapan konvensi hak anak yang telah diratifikasi negara pada 1990 melalui Keputusan Presiden No.36, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya.

Kemudian diperkuat dengan Permendagri No.9/2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal ini sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada rakyat.

Fitrianti menjelaskan, dengan aturan tersebut, penerbitan akta kelahiran saat ini semakin mudah, tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran, tetapi hanya berdasarkan domisili.

Selain itu, penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan sidang pengadilan sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

Untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pihaknya dalam setiap kesempatan berupaya mensosialisasikan kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan menginstruksikan petugas di Kantor Disdukcapil Palembang untuk bekerja lebih profesional, katanya.