Dana Pilkada OKU dianggarkan sebesar Rp40,5 miliar

id Dana Pilkada Ogan Komering Ulu dianggarkan sebesar Rp40,5 miliar,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, pa

Dana Pilkada OKU dianggarkan sebesar Rp40,5 miliar

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis saat penandatanganan NPHD bersama KPU setempat di Ruang Bina Praja di Baturaja, Senin.  (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang disetujui oleh pemerintah daerah setempat melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dianggarkan sebesar Rp40,5 miliar.

"Untuk dana Pilkada 2020 mendatang besaran yang kami setujui untuk dianggarkan, yaitu sebesar Rp40,5 miliar," kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis saat penandatanganan NPHD bersama KPU setempat di Ruang Bina Praja di Baturaja, Senin.

Bupati mengakui, proses penandatanganan NPHD hari ini mengalami keterlambatan yang semestinya dilaksanakan pada 1 Oktober 2019.

"Terpaksa diundur karena ada kendala. Kondisi seperti ini bukan terjadi di OKU saja tetapi di 64 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Namun alhamdulilah sekarang semua sudah beres," katanya.

Menurut dia, besaran dana yang disetujui tersebut dapat ditambah jika nantinya dalam tahapan pilkada nanti pihak KPU kekurangan anggaran.

"Saya ingin pilkada nanti sukses. Jika memang dananya kurang, maka ajukan saja penambahan lagi. Kalau memang sesuai aturan, maka Pemkab OKU pasti akan mengakomodirnya," tegas dia.

Sementara itu, Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menuturkan pihaknya mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemkab OKU yang telah bersedia menghibahkan anggaran sebesar Rp40,5 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

"Ya, dana Pilkada ini telah disetujui sebesar Rp40,5 miliar dari yang diajukan sebelumnya mencapai Rp67 milar," kata Naning.

Menurut Naning, dana senilai Rp40,5 miliar tersebut disetujui dengan persetujuan bahwa honor badan adhoc masih sama seperti Pilpres 2019 lalu.

"Karena faktanya saat ini sudah keluar kebijakan dari pusat yang menjelaskan bahwa honor badan adhoc ada kenaikan seperti untuk ketua PPK dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.200.000/orang dan PPS dari Rp550.000 menjadi Rp1.000.000/orang," ungkapnya.

Jika dikalkulasikan dengan jumlah TPS yang ada di OKU ini, lanjut dia, artinya untuk pilkada nanti pihaknya wajib mengeluarkan tambahan biaya sebesar Rp7 miliar.

"Sementara sebelumnya khusus untuk gaji badan adhoc cuma kami anggarkan sekitar Rp30 miliar," tegasnya.

Meskipun demikian, Naning mengaku pihaknya tetap optimistis pelaksanaan Pilkada OKU akan tetap terlaksana dengan baik hingga tahapan penghitungan suara selesai dilaksanakan.

"Paling-paling nanti kami melakukan efisiensi saja di kegiatan lain di luar gaji badan adhoc seperti dana publikasi," ujarnya.