Siaran gratis bisa jadi solusi "blank spot" penyiaran

id free to air,kpid ,lembaga penyiaran berlangganan,blank spot,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Siaran gratis bisa jadi solusi "blank spot"  penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA) - Penerapan kebijakan free to air atau siaran gratis bagi lembaga penyiaran berlangganan dinilai bisa menjadi solusi terhadap permasalahan blank spot atau belum adanya frekuensi penyiaran yang bisa diterima warga di berbagai daerah.

"UU Penyiaran Pasal 26 ayat (2) huruf b berbicara mengenai keharusan LPB (Lembaga Penyiaran Berlangganan) di Indonesia untuk menyiarkan sedikitnya 10 persen dari siaran mereka untuk menyiarkan siaran lokal," kata Komisioner KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya KPI se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 1-2 April tahun 2019, telah bersikap dan sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Menurut Yosua, kepentingan KPI dan KPID adalah kepentingan masyarakat. KPI adalah perwakilan masyarakat. Apalagi, lanjutnya, di Jatim juga masih banyak daerah yang mengalami blank spot area.

"Siaran-siaran televisi terestrial tidak dapat diterima dengan baik, masyarakat membutuhkan televisi berlangganan. Perjuangan kawan kawan LPB untuk bisa menyiarkan televisi berlangganan agar masyarakat terpenuhi haknya terkait dengan dunia penyiaran sangat luar biasa," ujar Yosua.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Hisam Setiawan menyatakan bahwa sikap KPI tersebut sedang menjaga kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan yang hanya bisa mengakses siaran tv swasta menggunakan perangkat parabola dan berlangganan TV kabel.

"TV-TV swasta free to air banyak yang belum membangun pemancar terestrial di wilayah wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan," ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Hasanudin Makassar dan ahli hukum penyiaran, Prof Judhariksawan menyatakan KPI yang mendukung Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk menerapkan siaran free to air penting untuk pemerataan informasi.

"Kita ketahui, masyarakat Indonesia masih banyak yang tinggal di daerah terpencil, di daerah perbatasan, di pulau terluar Indonesia yang mana mereka tidak bisa menjangkau siaran TV swasta free to air," kata Judhariksawan.

Untuk itu, ujar dia, hadirnya TV kabel yang tergabung dalam Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dinilai telah membantu Pemerintah untuk menyiarkan siaran TV swasta jauh ke pelosok daerah.

Judhariksawan yang juga mantan Ketua KPI Pusat itu juga berpendapat bahwa pelaku LPB ini adalah sekumpulan pengusaha UKM di daerah yang patut didukung.

Ia mengatakan jika ada polemik antara para pelaku LPB dengan TV swasta, sebaiknya dilihat terlebih dahulu beberapa faktor dari berbagai dimensi,karena apa yang diputuskan KPI harus dilihat dalam sudut pandang dan kepentingan masyarakat.