WCC Palembang gandeng komunitas ibu-ibu sosialisasikan lawan KDRT

id Wcc, sosialisasi kdrt, tindak kekerasan terhadap perempuan

WCC Palembang gandeng  komunitas ibu-ibu sosialisasikan lawan KDRT

Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi, sedang menjelaskan pencegahan KDRT. (ANTARA/Yudi Abdullah/18)

Palembang (ANTARA) - Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Sumatera Selatan menggandeng komunitas ibu-ibu untuk menggalakkan kegiatan sosialisasi melawan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Selain sosialisasi mengenai KDRT, pihaknya juga melibatkan komunitas tersebut untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan serta kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak," kata Ketua Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi, di Palembang, Minggu.

Melalui dukungan komunitas ibu-ibu seperti kelompok pengajian dan arisan, diharapkan dapat lebih tepat sasaran menyampaikan penjelasan mengenai kasus KDRT serta tindak kekerasan terhadap perempuan lainnya dan anak-anak, cara penanggulangannya kepada keluarga dan masyarakat secara umum, dan upaya menempuh jalur hukum terhadap pelaku kejahatan itu, katanya.

Dia menjelaskan, tindak kekerasan terhadap perempuan seperti KDRT, dan tindak kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak jumlahnya terus meningkat, namun hanya sebagian kecil yang terungkap dan  diproses secara hukum.

Tindak kekerasan terhadap perempuan di daerah ini cukup tinggi yakni jumlahnya lebih dari 100 kasus setiap tahunnya.

Sedikitnya jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan terungkap karena korbannya takut dan malu diketahui permasalahan oleh orang banyak dan dianggap sebagai aib keluarga.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak semakin parah, aktivis WCC terus berupaya menjalin kerja sama dengan komunitas lainnya untuk memaksimalkan kegiatan sosialisasi  kepada ibu-ibu rumah tangga maupun remaja putri.

Kegiatan sosialisasi tersebut diprogramkan berlangsung di kawasan permukiman penduduk, sekolah, kampus perguruan tinggi dan sejumlah tempat lainnya seperti pabrik yang mempekerjakan banyak buruh perempuan.

Tindak KDRT dan kekerasan terhadap perempuan lainnya merupakan suatu kejahatan yang harus ditangani secara hukum dan diperangi bersama, untuk itu pihaknya berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan pihak berwenang mengatasi masalah tersebut, ujar Yeni