Kalapas: Tembok rendah mudahkan napi terima barang dari luar

id Pariaman,lapas,berita,2019,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Kalapas: Tembok rendah mudahkan napi terima barang dari luar

Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Sunbar Pudjiono Gunawan sedang memantau hasil rekaman kamera pengintai di ruangannnya.  (ANTARA/Aadiaat M. S.)

Pariaman (ANTARA) - Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat Pudjiono Gunawan mengatakan warga binaan sering menerima kiriman barang yang dilemparkan dari luar pagar karena ketinggian tembok yang mengelilingi bangunan itu hanya tiga meter.

"Ketinggian tembok pagar di sini paling tinggi tiga meter dan ditambah satu meter kawat," kata dia di Pariaman, Sabtu

Padahal, kata dia ketinggian tembok pagar untuk lapas seharusnya sembilan meter ditambah satu meter kawat sehingga dapat mencegah aksi lempar baik dari luar maupun dari dalam.

"Kalau barang dilempar dari dalam sih jarang, yang banyak itu dari luar ke dalam," katanya.

Aksi pelemparan tersebut terekam kamera pengintai yang dipasang oleh pihaknya dan hal itu pun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan akibat rendahnya pagar, pihaknya sering menemukan barang-barang yang dilarang di dalam lapas mulai dari kabel, pisau, telepon genggam bahkan telepon pintar lengkap dengan pengisi dayanya.

"Setidaknya sekali seminggu kami razia, dan ada saja temuan barang-barang yang dilarang kemudian kami musnahkan," ujarnya.

Ia mengatakan terkait tembok pagar lapas yang rendah tersebut telah disampaikan pihaknya melalui utusan pemerintah pusat ketika datang berkunjung namun belum membuahkan hasil.

Menurutnya belum ditanggapinya permintaan tersebut karena penggunaan anggaran negara saat ini lebih difokuskan untuk penanganan bencana yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Selain menemukan kabel dan gawai, pihaknya juga menemukan warga binaan yang positif menggunakan narkoba.

"Tapi karena keterbatasan alat maka pemeriksaannya hanya untuk warga binaan yang dicurigai saja," ujar dia.

Ia menyampaikan selain keterbatasan fasilitas, pihaknya pun juga menghadapi keterbatasan penjaga yang mana saat ini hanya berjumlah 70 orang sedangkan warga binaan lebih dari 570 orang.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Pariaman menangkap seorang juru parkir di objek wisata Pantai Gandoriah AR (36) karena diduga mengedarkan sabu di daerah itu yang berdasarkan pengakuan tersangka barang haram itu didapatkan dari salah seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Pariaman.

"Tersangka kami tangkap pada Kamis (3/10) di Pasar Pariaman, dan berdasarkan pengakuan tersangka barang haram ini diperoleh dari salah seorang warga binaan dengan cara dilempar dari dalam lapas," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers di Pariaman, Sabtu (5/10).