Polda Sumsel awasi ketat daerah rawan karhutla

id polda,polda susmel, karhutla, awasi daerah rawan karhutla, tindak tegas pembakar lahan, polisi, kasus karhutla,kebakaran

Polda Sumsel awasi ketat daerah  rawan karhutla

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli didampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol Supriadi. (Antara/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya melakukan pengawasan ketat sejumlah daerah yang akhir-akhir ini rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan mencegah masyarakat dan pihak perusahaan melakukan pembakaran lahan secara sengaja pada penghujung musim kemarau 2019 ini .

Selain sebagai tindakan pencegahan, pengawasan ketat dilakukan untuk membantu penanggulangan karhutla yang kini asapnya mulai mengganggu kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Jumat.



Beberapa daerah rawan karhutla di Sumsel yang menjadi sasaran pengawasan ketat pihaknya seperti Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

"Kapolres di daerah rawan karhutla diperintahkan Kapolda Irjen Pol Firli untuk melakukan penegakan hukum dan berbagai tindakan antisipasi agar kebakaran tidak semakin luas dan asap dari lahan yang terbakar tidak menimbulkan pencemaran udara yang semakin parah," ujarnya.

Selain itu, jajaran Polres di daerah rawan karhutla diperintahkan aktif melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kepedulian dan kesiapsiagaan mereka menghadapi karhutla yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau.



Dengan melakukan pembinaan diharapkan dapat dilakukan berbagai kegiatan antisipasi, sehingga ketika memasuki musim kemarau dapat dicegah terjadinya karhutla yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap serta mengganggu berbagai kegiatan dan kesehatan masyarakat.

Selain melakukan berbagai tindakan antisipatif, masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan di provinsi setempat selalu diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.



"Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas serta diproses sesuai ketentuan hukum. Selama musim kemarau 2019 telah ditangkap 30 tersangka kasus karhutla terdiri atas 29 tersangka perorangan dan satu korporasi," ujar kabid humas.