Pemprov Sumsel tidak larang pejabat gunakan VVIP Bandara

id Gubernur,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini,vvip bandara,smb II,penumpang VVIP

Pemprov  Sumsel tidak larang pejabat gunakan VVIP Bandara

Aktifitas di Bandara SMB II Palembang, Kamis (10/10) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak melarang mantan pejabat gunakan ruangan VVIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang asal melakukan koordinasi.

Pemprov Sumsel melalui Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Setda Sumsel Drs Iwan Gunawan Syaputra dalam keterangan resminya di Palembang, Jumat mengatakan, tidak ada larangan bagi pejabat, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk menggunakan VVIP Bandara SMB tersebut, sepanjang yang bersangkutan meminta izin dan berkoordinasi dengan protokol Pemprov Sumsel.

"Selama ini tidak ada persoalan. Para pejabat yang lewat VVIP Bandara SMB II dipersilakan, bahkan diberikan pelayanan yang prima, “ ujarnya.

Menurut dia, jika ada informasi bahwa Alex Noerdin mendapat larangan melewati VVIP Bandara SMB, kemungkinan yang bersangkutan belum atau tidak menyampaikan informasi atau mengajukan izin untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Selama ini jika ada koordinasi dan komunikasi, semua pejabat dipersilakan tak terkecuali para anggota DPR RI, ujar dia.

Prosedur penggunaan VVIP Bandara tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 619/KPTS/VIII/2018 Tertanggal 24 Oktober 2018 Tentang Penggunaan Ruang Tunggu Very-Very Important Person (VVIP) Bandara Sulatan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan ruang tunggu VVIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II berlaku untuk
Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Pejabat Eselon I Pemprov Sumsel beserta keluarga.

Penerimaan tamu-tamu seperti pejabat Lembaga Tinggi Negara, para Duta Besar, Menteri, Pejabat Setingkat Menteri dan Kepala Lembaga Non Kementerian.

Selain itu pejabat Eselon I baik pusat maupun daerah lain

Pejabat Lain/tokoh/ perorangan yang diperkenankan oleh Gubernur.

Dalam keputusan Gubernur itu dijelaskan bahwa penggunaan ruang tunggu VVIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu harus mendapatkan izin gubernur.

Selanjutnya penggunaan ruang tunggu VVIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dikoordinasikan dengan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel, tambah dia.