Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang menyiapkan dana Rp10 miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan warga yang terdampak Restorasi Sungai Sekanak - Lambidaro.
Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari di Palembang, Kamis mengatakan masih ada beberapa lahan atau persil belum dibebaskan karena harus menunggu hasil KJPP, seperti di Kecamatan Bukit Kecil.
"Kami masih menunggu hasil akhir kajian KJPP dan BPN, nilai ganti rugi Rp10 miliar itu akan dianggarkan lagi tahun depan jika ternyata kurang," ujar Ahmad Bastari usai sosialisasi pemantapan penataan Sungai Sekanak - Lambidaro.
Menurut dia, selain menunggu kajian ganti rugi selesai, pihaknya juga menunggu hasil penyempurnaan detail engineering desain (DED) Restorasi Sekanak - Lambidaro yang diminta selesai sebelum 17 Oktober 2019.
Proyek restorasi ditaksir membutuhkan biaya mencapai Rp394 miliar yang seluruhnya dibantu Kementrian PUPR. Dana tersebut meliputi penguatan dinding dam, pengerukan sungai, pembuatan jalan inspeksi, pembangunan infarstruktur penunjang, dan penambahan ruang terbuka hijau.
Seperti yang dipaparkan sebelumnya, kata dia, Dirjen Cipta Karya sudah menganggarkan sebesar RP15,5 miliar dan Dirjen Sumber Daya Air telah menganggarkan Rp20 miliar untuk memulai pengerjaan restorasi tersebut secepatnya sembari menunggu dana bantuan Kementrian PUPR cair.
"Tapi progresnya membutuhkan sumber daya dan kematangan, jadi harus mengikuti teknis perencanaannya, mulai dari studi kelayakan, studi desain engineering, dan amdal," katanya.
Sementara Kepala Balai Prasarana Permukiman Kementerian PUPR Irwan Kusuma menegaskan bahwa proyek Restorasi Sungai Sekanak harus bisa memperbaiki kualitas kebersihan kawasan kumuh di sepanjang alirannya.
"Ada tiga titik kawasan kumuh di kawasan Sekanak Lambidaro yang sudah kami kaji, yakni Kelurahan 23 Ilir, 24 Ilir, dan 26 Ilir, luasnya mencapai 20 hektar lebih," kata Irwan.
Pihaknya mengklaim sudah mengidentifikasi kebutuhan dan solusi meningkatkan kualitas pemukiman tersebut, seperti penyediaan air minum, pengolahan persampahan, pengelolaan limbah, drainase lingkungan, ruang terbuka publik, serta penyediaan sarana kebakaran.
Selain itu, menurutnya, progres Restorasi Sekanak - Lambidaro diperkirakan baru dapat dimulai pada April 2020 karena harus menunggu proses lelang.
"Jika DED selesai dan dana pembiayaan disepakati, maka lelang bisa dilaksanakan pada November dan Desember, biasanya lelang butuh waktu empat bulan," kata Irwan.
Berita Terkait
Balita perempuan hanyut saat ikut ayahnya mancing di sungai
Senin, 18 Maret 2024 0:30 Wib
Sebelum diringkus pengedar narkoba tabrak mobil polisi, seorang polisi patah tangan
Sabtu, 16 Maret 2024 10:22 Wib
Sungai kian dangkal buaya di Babel terancam dan mengancam
Jumat, 15 Maret 2024 11:27 Wib
Pj Bupati Muba antarkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Sekdes Sungai Batang
Kamis, 14 Maret 2024 12:41 Wib
Tim gabungan seberangkan seorang ibu hamil lintasi sungai deras
Rabu, 13 Maret 2024 13:24 Wib
Dermaga Plaza 7 Ulu Palembang mulai dioperasikan
Selasa, 5 Maret 2024 19:45 Wib
Mayat Enggi ditemukan setelah tiga hari terbawa arus Sungai Way Galih
Selasa, 5 Maret 2024 15:15 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib