Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang menyiapkan dana Rp10 miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan warga yang terdampak Restorasi Sungai Sekanak - Lambidaro.
Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari di Palembang, Kamis mengatakan masih ada beberapa lahan atau persil belum dibebaskan karena harus menunggu hasil KJPP, seperti di Kecamatan Bukit Kecil.
"Kami masih menunggu hasil akhir kajian KJPP dan BPN, nilai ganti rugi Rp10 miliar itu akan dianggarkan lagi tahun depan jika ternyata kurang," ujar Ahmad Bastari usai sosialisasi pemantapan penataan Sungai Sekanak - Lambidaro.
Menurut dia, selain menunggu kajian ganti rugi selesai, pihaknya juga menunggu hasil penyempurnaan detail engineering desain (DED) Restorasi Sekanak - Lambidaro yang diminta selesai sebelum 17 Oktober 2019.
Proyek restorasi ditaksir membutuhkan biaya mencapai Rp394 miliar yang seluruhnya dibantu Kementrian PUPR. Dana tersebut meliputi penguatan dinding dam, pengerukan sungai, pembuatan jalan inspeksi, pembangunan infarstruktur penunjang, dan penambahan ruang terbuka hijau.
Seperti yang dipaparkan sebelumnya, kata dia, Dirjen Cipta Karya sudah menganggarkan sebesar RP15,5 miliar dan Dirjen Sumber Daya Air telah menganggarkan Rp20 miliar untuk memulai pengerjaan restorasi tersebut secepatnya sembari menunggu dana bantuan Kementrian PUPR cair.
"Tapi progresnya membutuhkan sumber daya dan kematangan, jadi harus mengikuti teknis perencanaannya, mulai dari studi kelayakan, studi desain engineering, dan amdal," katanya.
Sementara Kepala Balai Prasarana Permukiman Kementerian PUPR Irwan Kusuma menegaskan bahwa proyek Restorasi Sungai Sekanak harus bisa memperbaiki kualitas kebersihan kawasan kumuh di sepanjang alirannya.
"Ada tiga titik kawasan kumuh di kawasan Sekanak Lambidaro yang sudah kami kaji, yakni Kelurahan 23 Ilir, 24 Ilir, dan 26 Ilir, luasnya mencapai 20 hektar lebih," kata Irwan.
Pihaknya mengklaim sudah mengidentifikasi kebutuhan dan solusi meningkatkan kualitas pemukiman tersebut, seperti penyediaan air minum, pengolahan persampahan, pengelolaan limbah, drainase lingkungan, ruang terbuka publik, serta penyediaan sarana kebakaran.
Selain itu, menurutnya, progres Restorasi Sekanak - Lambidaro diperkirakan baru dapat dimulai pada April 2020 karena harus menunggu proses lelang.
"Jika DED selesai dan dana pembiayaan disepakati, maka lelang bisa dilaksanakan pada November dan Desember, biasanya lelang butuh waktu empat bulan," kata Irwan.
Berita Terkait
Pj Bupati Muba disambut warga Desa Sungai Dua
Jumat, 19 April 2024 13:57 Wib
Basarnas temukan bocah korban tenggelam di Sungai Kikim Lahat
Selasa, 16 April 2024 19:03 Wib
Basarnas Palembang lakukan pencarian bocah tenggelam di Sungai Kikim Lahat
Selasa, 16 April 2024 1:20 Wib
Speedboat jadi alternatif warga Palembang mudik ke Banyuasin
Senin, 8 April 2024 16:07 Wib
Seorang warga Lampung Barat hanyut di Sungai Semangka
Jumat, 5 April 2024 3:05 Wib
Basarnas temukan Endut, korban ledakan kapal jukung di Sungai Musi
Rabu, 3 April 2024 15:29 Wib
Basarnas sisir Sungai Musi cari satu korban ledakan kapal jukung
Selasa, 2 April 2024 10:47 Wib
Kepolisian Palembang selidiki penyebab kebakaran kapal jukung di dekat Jembatan Ampera
Selasa, 2 April 2024 7:01 Wib