Kejari Musi Banyuasin tetapkan tersangka korupsi di Dinas Perikanan

id Kejari,Kejaksaan,Korupsi, berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Kejari Musi Banyuasin tetapkan tersangka  korupsi di Dinas Perikanan

Konferensi pers Kejari Muba terkait penetapan tiga tersangka korupsi di Dinas Perikanan setempat di Sekayu, Kamis (10/10/2019). (ANTARA/HO/2019)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanan Muba tahun anggaran 2016.

Ketiga orang tersangka tersebut, yakni AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Muba, MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan RH pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Kepala Kejari Musi Banyuasin (Muba) Suyanto, Kamis, mengatakan, besaran anggaran APBN dalam proyek pembangunan gedung yang berada di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba tersebut senilai Rp2.048.730.000.

Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian yang timbul sebesar Rp500 juta.

Dalam kegiatan tersebut, modus penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka mulai dari tahap perencanaan, dimana konsultan perencanaan satu atap dengan kontraktor pelaksanaan pengadaan mesin serta penyusunan HPS oleh PPK digelembungkan dan sudah mengacu pada merk atau pabrikan tertentu.

Kemudian, pada tahap pelelangan terjadi persekongkolan antara KPA, PPK, dan pelaksana pekerjaan untuk memenangkan perusahaan yang dibawa oleh pelaksana pekerjaan dan pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi serta RAB.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muba Arie Apriansyah mengatakan, pembangunan gudang beku (fisik), pengadaan mesin cold storage, dan air blast freezer bersumber dari APBN Tugas Pembantuan tahun anggaran 2016.

Lambatnya penetapan tersangka ini karena lamanya keluar hasil audit BPKP, kata dia.

"Kami meminta keterangan 27 saksi, tiga saksi ahli, serta mengamankan alat bukti berupa dokumen SK, DIPA, sampai dengan dokumen pencairan," kata dia.

Untuk pasal yang disangkakan, yakni primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana yang telah diubah atau ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana yang telah diubah atau ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.