Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanan Muba tahun anggaran 2016.
Ketiga orang tersangka tersebut, yakni AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Muba, MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan RH pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Kepala Kejari Musi Banyuasin (Muba) Suyanto, Kamis, mengatakan, besaran anggaran APBN dalam proyek pembangunan gedung yang berada di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba tersebut senilai Rp2.048.730.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian yang timbul sebesar Rp500 juta.
Dalam kegiatan tersebut, modus penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka mulai dari tahap perencanaan, dimana konsultan perencanaan satu atap dengan kontraktor pelaksanaan pengadaan mesin serta penyusunan HPS oleh PPK digelembungkan dan sudah mengacu pada merk atau pabrikan tertentu.
Kemudian, pada tahap pelelangan terjadi persekongkolan antara KPA, PPK, dan pelaksana pekerjaan untuk memenangkan perusahaan yang dibawa oleh pelaksana pekerjaan dan pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi serta RAB.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muba Arie Apriansyah mengatakan, pembangunan gudang beku (fisik), pengadaan mesin cold storage, dan air blast freezer bersumber dari APBN Tugas Pembantuan tahun anggaran 2016.
Lambatnya penetapan tersangka ini karena lamanya keluar hasil audit BPKP, kata dia.
"Kami meminta keterangan 27 saksi, tiga saksi ahli, serta mengamankan alat bukti berupa dokumen SK, DIPA, sampai dengan dokumen pencairan," kata dia.
Untuk pasal yang disangkakan, yakni primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana yang telah diubah atau ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana yang telah diubah atau ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 15:13 Wib
PN Jaksel tolak gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said
Selasa, 19 Maret 2024 10:13 Wib
Kejagung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu
Senin, 18 Maret 2024 12:29 Wib
Kejagung: Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019
Senin, 18 Maret 2024 12:25 Wib
Kejati Sumsel lakukan penggeledahan kediaman tersangka kasus uang nasabah
Rabu, 24 Januari 2024 0:27 Wib
Kejati geledah perkara gratifikasi oknum PNS inspektorat Sumsel
Kamis, 18 Januari 2024 15:25 Wib
Kejati Sumsel jemput tersangka gratifikasi kasus korupsi pajak.
Kamis, 4 Januari 2024 19:52 Wib