Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan mendata sebaran tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di enam wilayah kerjanya untuk memudahkan pengawasan dan penertiban pekerja asing yang tidak memenuhi ketentuan UU Keimigrasian.
"Berdasarkan hasil pendataan sebaran TKA di enam wilayah kerja meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Kemiring Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin terbanyak berada di Palembang," kata Kepala Kantor Imigrasi Palembang Hasrullah, di Palembang, Rabu.
Tenaga kerja asing (TKA) di Palembang tercatat 390 orang, sedangkan lima daerah lainnya Kota Prabumulih 10 orang, Kabupaten Ogan Komering Ilir 312 orang, Ogan Ilir tujuh orang, Banyuasin 124 orang, dan Kabupaten Musi Banyuasin 57 orang.
Tenaga kerja asing yang sebagian besar berasal dari China, Malaysia, Singapura, dan Thailand itu tersebar di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, industri karet, kelapa sawit, industri kertas, dan lembaga pendidikan, katanya.
Untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran UU Keimigrasian oleh TKA itu, pihaknya berupaya memetakan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
"Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing perlu dipetakan sehingga bisa diketahui lokasinya dan jumlah TKA yang dipekerjakan termasuk keahliannya di bidang apa saja," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan petugas di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang, semuanya terdapat perusahaan mempekerjakan TKA.
Jumlah perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing terbanyak berada di Kota Palembang, kemudian di Kabupaten Banyuasin dan .Ogan Komering Ilir.
Khusus di Kota Palembang, terdapat 54 perusahaan yang mempekerjakan TKA, Kabupaten Banyuasin terdapat 18 perusahaan, dan Ogan Komering Ilir terdapat empat perusahaan.
Untuk mengawasi aktivitas TKA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang dan menegakkan UU Keimigrasian, pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian pekerja asing dan surat izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan TKA yang tidak sesuai dengan IMTA atau menyalahgunakan izin kunjungan atau izin tinggal untuk bekerja akan ditindak tegas dan dipulangkan secara paksa ke negara asalnya, ujar Hasrullah.
Berita Terkait
Kakanwil: UKK OKU dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 18:11 Wib
Imigrasi Palembang perluas layanan m-paspor dan e-paspor
Rabu, 21 Februari 2024 19:00 Wib
Kemenkumham Sumsel bentuk desa binaan imigrasi
Kamis, 8 Februari 2024 22:34 Wib
Imigrasi Palembang tingkatkan PNBP dari paspor hingga Rp10 miliar
Selasa, 30 Januari 2024 16:39 Wib
ANTARA Sumsel peroleh penghargaan Hari Bhakti Imigrasi ke-74
Sabtu, 27 Januari 2024 23:10 Wib
Imigrasi Palembang luncurkan layanan satu pintu "Mobil Pasti"
Jumat, 26 Januari 2024 13:44 Wib
Imigrasi Palembang percepat sertifikasi BMN tanah rumah dinas
Kamis, 25 Januari 2024 22:40 Wib
Fun walk dan senam bersama, Kemenkumham Sumsel semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke-74
Sabtu, 20 Januari 2024 22:12 Wib