Dishut Sumsel hitung kerusakan hutan dampak karhutla

id karhutla, dishut, dishut hitung kerusakan hutan dampak karhutla, kebakaran hutan, karhutla musim kemarau,berita sumsel, berita palembang, antara sumse

Dishut Sumsel  hitung kerusakan hutan dampak karhutla

Wakapolda Sumsel brigjen Pol Rudi Setiawan (dua kiri) memberikan keterangan pers perihal para tersangka pembakar lahan pada rilis kasus kebakaran lahan dan hutan di halaman Mapolda Sumsel Palembang, Sumatera Selatan, Senin (23/9/2019). ANTARA/FENY SELLY

Palembang (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan berupaya melakukan pendataan dan penghitungan kawasan hutan yang mengalami kerusakan dampak kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2019.

"Kami belum mengetahui berapa luas hutan yang mengalami kerusakan akibat terjadinya karhutla dalam beberapa bulan terakhir, untuk mengetahuinya diturunkan tim ke sejumlah daerah yang mengalami karhutla," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Panji Cahyono di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, provinsi ini memiliki kawasan hutan produksi dan hutan lindung cukup luas yang tersebar di 17 kabupaten dan kota.

Berdasarkan data luas kawasan hutan di wilayah Sumsel sekitar 3,5 juta hektare, untuk menjaga hutan tersebut agar tetap bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya pelestarian.

Untuk melestarikan hutan, pihaknya berupaya menjaga kerusakan dari ulah manusia melakukan penebangan pohon tanpa izin dan kegiatan lainnya serta faktor alam seperti pada musim kemarau rawan terbakar.

Pencegahan kerusakan hutan dari ulah manusia, dilakukan pengawasan kawasan hutan secara ketat dengan memaksimalkan polisi kehutanan (Polhut) dan mengharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Dalam kegiatan pengawasan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara liar atau tanpa izin sesuai dengan ketentuan UU lingkungan hidup.

Sedangkan untuk mengatasi masalah kerusakan hutan, pihaknya berupaya melakukan penanaman pohon (reboisasi) dan kegiatan lainnya, kata Panji.

Sementara sebelumnya Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hairul Sobri mengatakan Dinas Kehutanan setempat dan pihak berwenang lainnya diminta untuk menertibkan kebun milik perusahaan besar yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Berdasarkan data sekarang ini tercacat 119 perusahaan yang memliki izin pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, karet, tebu, dan teh berada di kawasan hutan dengan luasan mencapai sekitar 1,7 juta hektare.

Akibat banyaknya perusahaan perkebunan beroperasi di kawasan hutan, memberikan kontribusi yang besar terhadap kerusakan hutan di provinsi ini.

"Berdasarkan pengamatan aktivis lingkungan dan laporan masyarakat, kerusakan hutan di sejumlah daerah masih berlanjut baik disebabkan faktor alam maupun ulah manusia," ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, aparat berwenang diminta untuk melakukan berbagai upaya penyelamatan dan pelestarian hutan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.

Luas hutan di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini mencapai 3,5 juta hektare lebih, dari jumlah tersebut sebagian besar diperkirakan mengalami kerusakan baik ringan maupun berat, kata Sobri.