LSI : Demo mahasiswa tidak bertujuan gagalkan pelantikan Presiden

id Perppu,Blitar Bandung United,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

LSI : Demo mahasiswa tidak bertujuan gagalkan pelantikan Presiden

Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu, (06/10/2019). ANTARA/Boyke Ledy Watra

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, hasil survei menunjukkan bahwa publik menilai aksi demonstrasi mahasiswa tidak bertujuan menggagalkan rencana pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Sebagian besar masyarakat menilai demonstrasi mahasiswa itu lebih banyak menyangkut aspirasi soal-soal yang sesuai dengan yang dituntut, yaitu menentang revisi undang-undang KPK, kemudian menentang atau meminta penundaan beberapa RUU lain," kata Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu.

Meskipun publik menilai demonstrasi mahasiswa murni menyalurkan aspirasi terkait UU KPK, tetapi menurut Djayadi, masyarakat juga mengetahui aksi demonstrasi beberapa waktu lalu juga memuat sejumlah agenda lain seperti tujuan menggagalkan pelantikan Presiden, yang rencananya pada 20 Oktober 2019.

"Tapi itu bukan dari arus besar, bukan dari demonstrasi besar mahasiswa yang terjadi beberapa waktu belakangan," kata dia.

Kemudian, hasil survei juga menunjukkan publik mendukung demonstrasi mahasiswa dengan tuntutan yang disebut publik dengan tuntutan absah legitimate bukan untuk menggagalkan pelantikan Presiden.

"Bukan untuk sekedar anti kepada pemerintah tapi ada kepedulian kekecewaan yang memang betul-betul rill terutama revisi undang-undang KPK," kata dia.

Publik juga mendukung tuntutan dari demonstrasi mahasiswa mengenai revisi undang-undang KPK karena menganggap UU KPK yang direvisi DPR melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.

"Temuan survei juga menunjukkan publik menginginkan Presiden melakukan tindakan yang tegas dan tepat, yaitu Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan atau merevisi kembali dengan kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden," ujarnya.

Lembaga Survei Indonesia melakukan survei telepon nasional pada 4-5 Oktober 2019 dengan jumlah responden sebanyak 17.425 orang.

Tujuan dari survei untuk melihat sikap publik terhadap kontroversi UU KPK dan penilaian masyarakat terhadap aksi demonstrasi mahasiswa.

LSI mendapatkan data sebanyak sebanyak 60,7 persen publik mendukung demonstrasi mahasiswa menentang UU KPK, sementara yang menolak hanya 5,9 persen saja.

Survei tersebut juga memperoleh data sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden menerbitkan Perppu KPK.

Kemudian,  publik meyakini kalau Undang-Undang KPK hasil revisi merupakan tindakan pelemahan, jumlah yang percaya mencapai sebanyak 70,9 persen, sedangkan yang yakin UU KPK sebagai penguatan hanya 18 persen saja.