Pajak bumi bangunan Palembang sudah terkumpul Rp196 miliar

id Bppd palembang, bppd palembang targetkan 275 miliar, perolehan pbb palembang, polemik pbb palembang, stimulus pajak bumi

Pajak bumi bangunan  Palembang sudah terkumpul Rp196 miliar

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Jumat (4/10) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Realisasi perolehan pajak bumi dan bangunan di Kota Palembang telah mencapai Rp196 miliar atau 71,4 persen dari target akhir sebesar Rp275 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Jumat, mengatakan realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu terhitung hingga akhir September 2019 dan masih harus dikejar hingga akhir Desember 2019 agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 triliun ikut dicapai.

"Untuk Pembayaran PBB sudah jatuh tempo pada 30 September, tapi para wajib pajak yang belum bayar tetap harus membayarnya dengan konsekuensi denda sebesar dua persen," ujar Sulaiman Amin.

Menurut dia besaran pajak yang dibayarkan wajib pajak merupakan tarif yang sudah diberikan stimulus 20 hingga 100 persen, sehingga tidak banyak lagi ditemui keberatan atau protes terhadap besarnya tarif sebelumnya.

Namun, kata dia, masih ada wajib pajak yang mengajukan pengurangan karena merasa tarif tidak sesuai, sehingga pihaknya menghitung ulang terhadap semua pengajuan lalu menguranginya.

"Alhamdulillah ketika sudah kami berikan pengurangan mereka langsung bayar, ada sekitar 1.000 lebih wajib pajak yang mengajukan pengurangan hingga 30 September kemarin," jelasnya.

Pasca jatuh tempo, kata dia, BPPD Kota Palembang tidak lagi melayani pengajuan keberatan karena waktu yang diberikan sudah habis, wajib pajak diminta membayar sesuai tarif pada SPPT ditambah denda dua persen.

Pihaknya hanya melayani pengurangan besaran tarif untuk denda pajak tertumpuk, yakni wajib pajak yang tidak membayarkan denda pajaknya selama bertahun-tahun.

"Hutang piutang denda akan dihitung mulai tahun 2002 - 2007, 2007 - 2012, dan 2012 - sekarang, jika sudah dikurangi atau dihapus dendanya mereka akan menerima surat keteragan resmi, kemudian dari sistem pembayaran akan dikurangi juga," tambah Sulaiman.

Capaian realisasi perolehan PBB tersebut terbilang lumayan cepat, sehingga pihaknya optimis pada akhir Desember 2019 realisasinya sudah mencapai 100 persen,

"Dengan banyaknya pos-pos pembayaran seperti Bank Sumsel, Kantor Pos dan minimarket membuat wajib pajak tidak punya kendala lagi saat membayar PBB," demikian Sulaiman Amin.

Ia meminta wajib pajak yang belum membayar agar segera menunaikan kewajibannya, sebab perolehan pajak amat menentukan berbagai realisasi program pembangunan di Kota Palembang yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.