Pengamat: Pemotongan insentif mitra Go-Jek sesuai Peraturan Menteri

id Gojek,online,taksi online

Pengamat: Pemotongan insentif mitra Go-Jek sesuai Peraturan Menteri

Founder dan CEO Gojek Grup Nadiem Makarim (kiri) dan Co-Founder Kevin Aluwi (kedua kanan) bersiap melakukan konvoi bersama mitra "driver" saat peresmian logo baru Gojek di kantor pusat Gojek, Jakarta, Senin (22/7/2019). (ANTARA FOTO/Audy Alwi/wsj.)

Palembang (ANTARA) - Pengamat: Pemotongan insentif mitra Go-Jek sesuai Peraturan Menteri

Pengamat ekonomi dan perbankan Universitas Sriwijaya Yan Sulistiyo mengatakan pemotongan insentif mitra Gojek yang akan diberlakukan pada 7 Oktober mendatang dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Khusus.

“Peraturan Menteri Perhubungan itu sudah mengakomodir kebutuhan dan keinginan mitra Gojek, sehingga pendapatan utama mereka sudah naik. Jadi, untuk insentif seharusnya tidak perlu lagi dituntut,” kata Yan.

Pada Rabu (3/10), ratusan orang mitra Gojek dan Gocar berdemo di depan kantor PT Gojek Palembang terkait adanya rencana aplikator ojek dan taksi dalam jaringan (daring/online) ini yang akan menurunkan insentif hingga 50 persen.

Biasanya mitra Gojek dan Gocar akan mendapatkan insentif jika mampu menutup 20 poin senilai Rp80.000, namun dengan adanya pemangkasan ini maka hanya mendapatkan Rp40.000.

Menurut Yan, aksi mogok tersebut tidak dapat menyelesaikan persoalan karena Gojek sebagai penyedia jasa aplikator ojek dan taksi dalam jaringan sudah mengikuti ketentuan dari PM Perhubungan Nomor 118 tahun 2018, termasuk dalam penentuan batas atas dan batas bawah tarif.

Untuk itu, Yan menilai para mitra Gojek dan Gocar yang berbeda pendapat tidak perlu mengintimidasi rekan-rekannya yang tidak mempersoalkan rencana penurunan insentif ini.

“Kasihan bagi mitra Gojek yang benar-benar mau cari uang, polisi juga harus memastikan keselamatan mereka jika terjadi ancaman, intimidasi dan sweeping,” kata dia.

Tak hanya itu, Gojek juga diharapkan menindak tegas mitra yang mengintimidasi mitra lain. “Ya harus melakukan pemutusan hubungan kemitraannya. Silakan mereka mencari aplikator lain,” kata dia.

Sementara itu, koordinator aksi, Al Azhari, mengatakan aksi ini ditujukan untuk menuntut managemen Gojek Indonesia agar dapat membatalkan pemangkasan insentif sebesar 50 persen yang rencananya mulai diberlakukan pada 7 September 2019.

Menurutnya, kebijakan tersebut dianggap tidak masuk akal. Sebab, 18 poin dalam skema kebijakan tehadap baru tersebut akan merugikan driver sebagai mitra perusahaan. Menurutnya, jika insentif itu diturunkan hingga 50 persen maka driver tidak mendapatkan apa-apa dan itu dianggap tidak manusiawi

"Kemudian pertanyaan lainnya mengapa kebijakan pemangkasan insentif tersebut hanya diberlakukan bagi driver di Palembang," katanya.