Pemkab OKU terima penghargaan Program Kampung Iklim

id Pemkab Ogan Komering Ulu terima penghargaan Program Kampung Iklim

Pemkab OKU terima  penghargaan Program Kampung Iklim

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU, Slamet Riyadi menerima penghargaan Program Kampung Iklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Gedung Manggala Wanabakti KLHK Jakarta, Kamis. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada tahun ini menerima penghargaan Program Kampung Iklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai wujud nyata upaya pemerintah daerah setempat dalam pengendalian perubahan iklim di wilayah setempat.

"Apresiasi pembinaan Program Kampung Iklim (Proklim) ini diberikan kepada Pemkab OKU, karena menetapkan aturan sekaligus melaksanakan pendampingan dan pembinaan program kampung iklim," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, Slamet Riyadi di Baturaja, Kamis.

Menurut dia, penghargaan yang diserahkan langsung oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tersebut merupakan kedua kalinya diraih oleh pemerintah daerah setempat setelah sebelumnya pada 2018 juga mendapat predikat yang sama. Dia menjelaskan, Proklim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim di suatu daerah.

Program ini juga memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ditingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi luar biasa atas kinerja kepala daerah yang berkomitmen dan berkontribusi dalam pengendalian iklim di wilayah masing-masing.

"Sebagai wujud dari komitmen dan kontribusi tersebut kami memberikan penghargaan kepada kepala daerah dan jajarannya yang membidangi kegiatan Proklim termasuk Pemkab OKU," katanya. Menurut dia, pelaksanaan Proklim ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim.

Dalam peraturan pemerintah ini terkandung komponen utama mulai dari syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim untuk diberikan penghargaan dibidang tersebut.

"Dalam peraturan menteri tersebut juga disinggung bahwa Proklim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa," ujarnya.