Jakarta (ANTARA) - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Presiden Joko Widodo agar berhenti mengkristalisasi aksi massa akhir-akhir ini hanya kepada penolakan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena banyak isu yang diangkat pedemo, bukan hanya UU itu.
"Demo ramai sampai menimbulkan korban itu, isunya tidak tunggal. Jadi kenapa Jokowi, sebagian elite ini mengkristalkannya, menjadi UU KPK. Bagaimana dasarnya? Coba kita lihat secara komprehensif, spanduk-spanduk, isu-isu yang keluar saat itu adalah suara-suara mengenai UU Pertanahan, UU PKS, UU KUHP," kata Margarito, di Jakarta, Senin.
Ia merasa tak cukup nalar apabila benar Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK hanya karena desakan segelintir orang.
Selain bisa menjadi preseden buruk, mengeluarkan Perppu karena desakan juga bisa melahirkan ketidakadilan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Margarito mencontohkan, SBY pernah mengalami hal yang serupa seperti yang dirasakan Jokowi saat ini tentang polemik UU.
SBY mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada saat mendapat desakan. Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014.
"Oleh karena itu, tidak beralasan untuk mengeluarkan Perppu. Belum lagi karena kandungan revisi UU KPK itu adalah sejalan betul dengan demokrasi. Anda mesti cinta terhadap akuntabilitas dan transparansi," jelasnya.
Ia pun menyadari Presiden Jokowi punya hak prerogatif untuk mengeluarkan Perppu, tetapi dirinya menganggap desakan kepada Jokowi untuk mengeluarkan Perppu membatalkan UU KPK hanya disuarakan segelintir orang.
"Kalau keputusan sepenuhnya diambil berdasarkan desakan, maka kapan saja begitu orang tidak setuju dengan satu gagasan, betapapun gagasan itu masuk akal secara demokrasi, tetapi karena ada jumlah, ada banyak orang di jalanan lalu demi eksistensi kekuasaan itu diakomodasi, itu sama saja dengan menggunakan jumlah untuk menghasilkan otoritarianisme," papar Margarito.
Berita Terkait
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
Korupsi pemotongan insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:48 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:38 Wib
KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 16:35 Wib
Investasi fiktif, KPK panggil eks Dirut Taspen Iqbal Latanro
Selasa, 2 April 2024 13:55 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait lahan Tol Trans Sumatra
Senin, 1 April 2024 13:17 Wib
KPK tindak lanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:02 Wib