Jakarta (ANTARA) - Menggunakan rokok elektronik sebagai pengganti rokok tembakau hanyalah memindahkan masalah, bukan jalan keluar untuk menjaga kesehatan, kata Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (Perki) Dr dr Isman Firdaus.
"Kita sama saja memindahkan dari masalah A ke masalah B, dari lubang buaya ke lubang harimau. Karena rokok elektronik sendiri sudah dilarang di beberapa negara bagian Amerika Serikat karena mengakibatkan penyakit yang cukup serius," katanya ketika dihubungi dari Jakarta, Senin.
Negara bagian Amerika Serikat seperti New York dan Michigan sudah melarang penjualan sebagian besar rokok elektronik beraroma. Pemerintahan Presiden Donald Trump juga mengajukan kebijakan baru yang akan membuat produsen rokok elektronik beraroma menarik produk mereka dari pasar.
Irman menjelaskan bahwa rokok elektronik mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan pneumonia dan infeksi.
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah itu mengatakan bahwa rokok elektronik harus diperlakukan sama dengan rokok tembakau karena mengandung bahaya serupa.
"Produsen-produsen, penyedia rokok elektronik harus diatur oleh pemerintah karena negara bertanggung jawab terhadap penjualannya. Jadi, bila perlu diregister ke BPOM untuk dipastikan aman," katanya.
Dampak buruk rokok umumnya dikaitkan dengan penyakit paru-paru. Namun, rokok elektronik maupun konvensional juga menimbulkan bahaya pada jantung.
Penelitian Stanford University's Cardiovascular Institute misalnya, menyoroti bagaimana zat kimia dalam asap rokok elektronik bisa membahayakan jantung. Menurut penelitian , rokok elektronik dengan berbagai aroma dapat memicu disfungsi pembuluh darah yang dapat meningkatkan risiko penyakit jantung.
Berita Terkait
Warga OKU demo sambil bawa alat elektronik rusak
Sabtu, 20 April 2024 6:37 Wib
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem elektronik layanan hukum bidang grasi
Jumat, 29 Maret 2024 23:30 Wib
Polda Sumsel gelar operasi keselamatan lalu lintas sambut Ramadhan
Senin, 4 Maret 2024 15:56 Wib
261.265 warga OKU telah miliki KTP elektronik
Rabu, 10 Januari 2024 5:51 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Imigrasi Palembang tingkatkan pelayanan "eazy passport"
Rabu, 3 Januari 2024 14:23 Wib
Imigrasi Palembang layani 42.899 permohonan pembuatan paspor
Sabtu, 30 Desember 2023 16:13 Wib
Ari: Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
Rabu, 6 Desember 2023 14:51 Wib