Sumatera Selatan terapkan bayar pajak kendaraan via online

id pajak kendaraan bermotor,pkb sumatera selatan,pembayaran online, berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Sumatera Selatan  terapkan bayar pajak kendaraan via online

Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri (dari kanan) bersama Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Neng Muhaibah menyimak penjelasan terkait tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Samsat online di Palembang, Minggu (29/9/2019). (ANTARA/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online setelah pemerintah provinsi (pemprov) setempat bersama Bank Sumsel Babel dan Ditlantas Polda Sumsel bersepakat untuk menghadirkan layanan aplikasi Samsat online.

Sinergitas layanan tersebut melalui tiga aplikasi pembayaran pajak, meliputi Samsat Online Nasional (Samolnas), Elektronik Data dan Sistem Pajak Online (E-Dempo) dan Samsat Online Sistem (SOS) yang bisa diunduh wajib pajak melalui gawai.

Gubernur Sumsel Herman Deru pada acara Launching Aplikasi Samolnas, E-Dempo dan SOS, Minggu, mengatakan ketiga aplikasi tersebut merupakan bagian dari servis yang ingin diberikan pemerintah kepada masyarakat atau wajib pajak.

"Ini memungkinkan sekali orang dari daerah yang mau bayar pajak tidak harus ke kantor Samsat," kata dia.

Herman Deru mengatakan kemajuan pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh ketertiban masyarakat dalam membayar pajak, sehingga pemerintah perlu menghadirkan layanan yang bisa mempermudah masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor menunaikan kewajibannya.

Gubernur menambahkan pemda juga menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Sumsel Babel, untuk melengkapi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online.

Sementara itu Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin mengatakan pihaknya mendorong pembayaran semua jenis transaksi ke arah digital, termasuk pula PKB.

"Karena tentu saja layanan digital itu membuat pembayaran lebih efektif dan efisien. Masyarakat yang bayar PKB lewat E-Dempo tak hanya bisa bayar di outlet bank melainkan juga lewat mobile banking Bank Sumsel Babel," kata dia.

Syamsudin melanjutkan sebagai BPD, pihaknya ingin mengambil peranan besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaibah mengatakan Pajak Kendaraan Bermotor berkontribusi hampir 40 persen dari total pendapatan daerah Sumsel dari sektor pajak.

Ia menjelaskan nantinya wajib pajak Sumsel dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor di mana saja, meski sedang berada di luar kota melalui Samsat online tersebut.

Berkat aplikasi ini, pemprov menyakini realisasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga akhir tahun bisa melampaui target yang dipatok.  Namun demikian Neng tidak menyebut besaran target tersebut.

"Yang jelas untuk Pajak Kendaraan Bermotor per triwulan III/2019 sudah mencapai 83 persen dari target tahapan 75 persen, sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sudah 76 persen,” ujarnya.

Wajib pajak di Sumsel dapat mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional yang dibuat oleh Korlantas Polri RI maupun E-Dempo yang dikembangkan Bapenda Sumsel.

Kedua aplikasi tersebut memiliki kesamaan fungsi yakni melakukan indentifikasi, registrasi, dan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (hanya untuk pajak tahunan).

Adapun verifikasi dilakukan secara sistem dan apabila verifikasi tersebut berhasil akan menampilkan kode bayar.

Wajib pajak selanjutnya dapat membayar PKB melalui aplikasi mobile banking Bank Sumsel Babel maupun ATM dan teller perbankan itu. Kemudian bukti bayar dapat ditunjukkan ke Kantor Samsat terdekat untuk mencetak fisik maksimal 14 hari sejak pembayaran.

Bank Pemegang Kas Daerah (Bank Daerah) secara Aplikasi/sistem sudah terhubung dengan Kesamsatan provinsi setempat dan aplikasi Korlantas Polri RI (bank sebagai agregator).