Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan instruksi kepada para kepala SMA/SMK tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sukpakar di Bandarlampung, Minggu, mengatakan instruksi yang sifatnya segera itu, tertuang dalam surat Nomor: 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, tertanggal 27 September 2019.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan 1 sampai 7, pengawas sekolah jenjang SMA/SMK, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi Lampung. Mereka diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
Instruksi yang dikeluarkan Kadisdikbud itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi Kekerasan dan Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, konflik serta gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Pihaknya, memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
"Diminta menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan," ujarnya.
Selain itu, diminta membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.
Mereka diminta memastikan pengurus organisasi siswa intra-sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
Juga memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
"Instruksi yang kami sampaikan hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan kepala SMA/SMK, Kacabdin, Pengawas dan MKKS se-Provinsi Lampung," tambah dia.
Berita Terkait
RANS Simba buang rasa pesimis
Sabtu, 23 Maret 2024 5:22 Wib
Unjuk rasa di depan Bawaslu RI sebabkan kemacetandi Jalan MH Thamrin
Senin, 19 Februari 2024 15:52 Wib
Pertemuan Jokowi-Airlangga di tengah rasa nyaman dengan Golkar
Sabtu, 6 Januari 2024 15:21 Wib
Pakar Mikroekspresi: Anies banyak singgung rasa saat debat capres
Rabu, 13 Desember 2023 11:04 Wib
Polisi kawal aksi unjuk rasa buruh di Kota Palembang
Senin, 27 November 2023 11:50 Wib
Menjajal rasa berkendara Honda "HR-V listrik" nyaman nan lincah
Selasa, 31 Oktober 2023 11:42 Wib
Chef Beno bermula dari rasa ingin tahu
Selasa, 24 Oktober 2023 8:28 Wib
Ratusan orang berunjuk rasa bela Palestina di Kantor Perwakilan PBB
Jumat, 20 Oktober 2023 16:41 Wib