Polres Ogan Komering Ilir tangkap dua pelaku pembakar lahan

id karhutla,kebakaran hutan,polisi

Polres Ogan Komering Ilir  tangkap dua pelaku pembakar lahan

Asap membumbung tinggi dari lahan yang terbakar di Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Sabtu (17/9). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd/16)

Kayuagung (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menangkap dua orang pelaku pembakar lahan untuk membuka areal perkebunan baru di Desa Suka Pulih, Pedamaran pada 2 September lalu.

Kapolres OKI AKPB Donni Eka di Kayuagung, Kamis, mengatakan dua tersangka yakni Suradi (42) dan Sutarno (45) tercatat sebagai warga Pedamaran yang diduga membakar lahan seluas 4.000 meter persegi dan lahan lainnya kurang lebih 625 meter persegi.

“Kedua pelaku ditangkap ketika tim Satgas Gakum sedang patroli. Mereka awalnya mengumpulkan daun kering, kemudian membakarnya,“ kata dia.

Ia mengatakan dari hasil penyidikan diketahui keduanya membakar lahan untuk menanam padi.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres OKI sudah menetapkan 11 pelaku pembakar lahan yang dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Total hingga saat ini ada 11 pelaku kami amankan, semua merupakan perorangan yang membakar lahan. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," kata dia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan telah menghanguskan lahan 60.123 hektare atau meningkat jika dibandingkan 2018 yang hanya 41.150 hektare.

Adapun 60.123 hektare lahan yang terbakar tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota yang ada di Sumsel seperti Banyuasin 12.423 hektare, Muaraenim 2.041 hektare, Musi Banyuasin 19.094 hektare, Musi Rawas 1.785 hektare, Muratara 5.555 hektare, Ogan Ilir 5.453 hektare, Ogan Komering Ilir 12.133 hektare, Ogan Komering Ulu Timur 152 hektare, Palembang 263 hektare dan Penukal Abab Lematang Ilir 1.224 hektare.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan total 27 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan, kebun dan lahan.

Satu di antara para tersangka merupakan direktur sebuah perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Akibat perbuatan para tersangka ini, mereka diancam dengan pasal berlapis lewat undang-undang terkait kehutanan dan lingkungan hidup.