Walhi Sumsel minta cabut izin perusahaan di wilayah gambut dalam

id karhutla,cabut izin korporasi,izin di lahan gambut dalam,cabut izin konsesi,cegah karhutla,karhutla sumsel,berita sumsel, berita palembang, antara sum

Walhi Sumsel  minta cabut izin perusahaan di wilayah gambut dalam

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur Lurikto didampingi Kadaops Dirjen PPI KLHK Westermen mensosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Tamiang Layang, Rabu, (25/9/2019). (ANTARA/Habibullah)

Palembang (ANTARA) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta pemerintah mencabut izin perusahaan/korporasi besar yang berada di wilayah gambut dalam sebagai salah satu upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada setiap musim kemarau.

"Pencabutan izin harus dilakukan kepada korporasi besar yang berada di wilayah gambut dalam karena sesuai ketentuan gambut dalam adalah kawasan lindung," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hairul Sobri, di Palembang, Kamis.

Gambut dalam yang termasuk kawasan lindung tidak boleh diperuntukkan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI).

Baca juga: Walhi Sumsel kecam tindakan represi terhadap aksi mahasiswa

Jika peruntukan kawasan lindung tidak ada lagi upaya membuat kanal di kawasan gambut dalam untuk mengatasi masalah karhutla karena bisa membuat lahan gambut kering.

Tindakan yang dilakukan pada lahan gambut dalam hanya upaya pemulihan gambut dengan pembasahan dan penanaman tanaman endemik, katanya.

Dia menjelaskan, ada ratusan perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan gambut dan hutan produksi yang termasuk kawasan lindung yang harus ditinjau ulang (review) izin dan pencabutan izinnya sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup.

Baca juga: Walhi Sumsel: Kualitas udara di Palembang bahaya

Sepanjang musim kemarau 2019 ini terdeteksi banyak titik panas (hotspot) di lahan konsesi korporasi, namun hingga September ini hanya ada satu perusahaan yang ditetapkan pihak Polda Sumsel sebagai tersangka kasus karhutla.

Melalui tindakan tegas terhadap pembakar lahan dan mencabut izin konsesi perusahaan yang terbukti melanggar UU lingkungan hidup, serta meninjau ulang izin lahan yang masuk kawassn lindung, diharapkan masalah karhutla pada musim kemarau tahun-tahun berikutnya bisa dicegah.

Baca juga: Walhi Sumsel pantau empat kabupaten parah karhutla

"Jangan sampai segel menyegel yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya sebatas gaya-gayaan ketika masyarakat mengeluhkan karhutla yang menimbulkan bencana kabut asap mengakibatkan gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas, setelah asap hilang proses pencabutan izinnya hilang juga," ujar direktur Walhi Sumsel.