Polda Sumsel tingkatkan partisipasi masyarakat berantas narkoba

id narkoba, polda,polda sumsel, berantas narkoba, partisipasi masyarakat berantas narkoba,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palemban

Polda Sumsel tingkatkan  partisipasi masyarakat berantas narkoba

Polda dan BNN Sumsel musnahkan barang bukti narkoba. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Pencegahan dan pemberantasan narkoba perlu dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin bisa dilakukan aparat penegakan hukum yang jumlahnya terbatas tanpa partisipasi semua lapisan masyarakat, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Rabu.

Dalam upaya penegakan hukum, pihaknya berupaya menindak bandar dan pengedar narkoba dengan sanksi hukum maksimal, bahkan bila perlu jika memenuhi ketentuan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika akan dikenakan ancaman hukuman mati.

Selain memberikan hukuman kurungan penjara, pihaknya juga berupaya menyita harta benda milik bandar dan pengedar narkoba dengan menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penindakan secara tegas perlu dilakukan karena akibat tindakan yang dilakukan seorang bandar dan pengedar narkoba, bisa mengakibatkan puluhan bahkan ratusan orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Narkoba tidak hanya sebagai barang terlarang, tetapi juga dapat merusak mental dan moral generasi muda penerus bangsa serta masyarakat umum karena mengandung zat penghancur syaraf sehingga penggunanya tidak dapat berpikir jernih.

Dengan dukungan masyarakat secara maksimal dalam melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, diharapkan jumlah kasus narkoba dan korbannya dapat ditekan seminimal mungkin, ujar kabid humas.