Polres Ogan Komering Ulu amankan tiga tersangka kasus pembunuhan

id polres oku,tangkap pelaku pembunuhan,akbp widayana sulandari

Polres Ogan Komering Ulu amankan tiga tersangka kasus  pembunuhan

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP NK Widayana Sulandari saat menggelar jumpa pers mengungkap kasus pembunuhan di Baturaja, Selasa (24/9/2019). (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengamankan tiga tersangka kasus pembunuhan dengan korban Nanda Saputra (18), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur yang ditemukan tewas mengenaskan di pinggir Sungai Ogan pada Jumat (20/9) lalu.

"Ya, sekarang ini tersangka GA (16), AA (16) dan YY (18) pelaku pembunuhan sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari saat gelar kasus di Mapolres setempat di Baturaja, Selasa.

Dia mengemukakan, ketiga tersangka yang tercatat sebagai pelajar salah satu SMA di Baturaja ini menyerahkan diri ke Polres OKU pada Sabtu (21/9) setelah melakukan tindakan pembunuhan terhadap korbannya tersebut.

"Mereka menyerahkan diri ke Polres OKU ditemani keluarganya masing-masing," katanya.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terakhir korban bersama teman-temannya pada malam sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.

Setelah mengantongi identitas pelaku, kata dia, petugas melakukan penangkapan, namun para tersangka sudah melarikan diri setelah membunuh korbannya tersebut menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Kemudian kami melakukan upaya pendekatan terhadap keluarga para tersangka. Berkat pendekatan persuasif yang dilakukan anggota Polres OKU, ketiga tersangka akhirnya diserahkan oleh keluarganya ke Polres OKU," ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat membunuh korban, satu buah sarung pisau warna hitam dan satu unit telepon genggam jenis android warna merah.

Menurut Kapolres, peristiwa pembunuhan ini terjadi karena masalah hutang piutang dimana korban memiliki hutang sebesar Rp1.650.000 kepada tersangka YY dan GA hingga membunuh korban akibat tidak mau membayar hutangnya.

"Korban mengalami luka tusukan senjata tajam sebanyak empat liang di bagian perut dan dada hingga meninggal dunia dan mayatnya ditemukan di pinggir Sungai Ogan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang pada Jumat pekan kemarin," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 atau 338 tentang tindak pidana pembunuhan, tegas kapolres.