Pekanbaru sediakan puluhan rumah singgah untuk korban asap
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru menyediakan puluhan rumah singgah guna menangani warga yang terdampak kabut asap, akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda daerah itu.
"Puluhan rumah singgah tersebut dilengkapi dengan posko pelayanan kesehatan tersebar pada 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru dan korban bisa berobat secara gratis," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, rumah singgah itu menjadi tempat penampungan bagi warga yang terdampak asap dan di posko kesehatan, pelayanan dibuka selama 24 jam.
Selain itu, kata Irba, Pemerintah Kota juga telah mengeluarkan imbauan berupa dispensasi bagi pegawai hamil untuk tidak masuk kantor selama kabut asap karhutla berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan.
"Kebijakan itu kami tempuh sesuai ditetapkannya Riau, khususnya Kota Pekanbaru, berada dalam status Darurat Pencemaran Udara terhitung 23 - 30 September 2019," katanya.
Dengan penetapan Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau, maka otomatis Pemerintah Kota mengikuti kebijakan tersebut, berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selanjutnya, SK (surat keputusan) penetapan status darurat pencemaran udara ini, insya Allah Selasa (24/9) ini akan ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus, katanya.
"Untuk ASN hamil tetap bekerja melalui rumah sesuai tugas yang biasa dikerjakan tentunya dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Kebijakan yang sama juga kami harapkan diikuti seluruh perusahaan swasta yang ada di Pekanbaru, yakni turut meliburkan atau membatasi aktivitas pegawai hamil di luar ruangan mengingat kabut asap sangat berdampak terhadap sang ibu dan janinnya," katanya.
"Puluhan rumah singgah tersebut dilengkapi dengan posko pelayanan kesehatan tersebar pada 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru dan korban bisa berobat secara gratis," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, rumah singgah itu menjadi tempat penampungan bagi warga yang terdampak asap dan di posko kesehatan, pelayanan dibuka selama 24 jam.
Selain itu, kata Irba, Pemerintah Kota juga telah mengeluarkan imbauan berupa dispensasi bagi pegawai hamil untuk tidak masuk kantor selama kabut asap karhutla berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan.
"Kebijakan itu kami tempuh sesuai ditetapkannya Riau, khususnya Kota Pekanbaru, berada dalam status Darurat Pencemaran Udara terhitung 23 - 30 September 2019," katanya.
Dengan penetapan Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau, maka otomatis Pemerintah Kota mengikuti kebijakan tersebut, berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selanjutnya, SK (surat keputusan) penetapan status darurat pencemaran udara ini, insya Allah Selasa (24/9) ini akan ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus, katanya.
"Untuk ASN hamil tetap bekerja melalui rumah sesuai tugas yang biasa dikerjakan tentunya dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Kebijakan yang sama juga kami harapkan diikuti seluruh perusahaan swasta yang ada di Pekanbaru, yakni turut meliburkan atau membatasi aktivitas pegawai hamil di luar ruangan mengingat kabut asap sangat berdampak terhadap sang ibu dan janinnya," katanya.