DPR RI sahkan RUU Perubahan atas UU PPP jadi undang-undang

id UU PPP,uu ppp,ruu perubahan,anggota dpr ri,Unjuk rasa mahasiswa ricuh di DPRD Sumsel,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang,

DPR RI sahkan RUU Perubahan atas UU PPP jadi undang-undang

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. ANTARA/Hanni Sofia

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, mengesahkan persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang.

"Apakah permintaan persetujuan dan pengesahan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju pengesahan RUU No. 12/2011 menjadi UU.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menyebutkan ada ada beberapa poin  inti dalam revisi UU itu ada beberapa poin inti, yakni: pertama, terkait
dengan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan UU oleh DPR, Pemerintah, dan/atau DPD terkait dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah dan prioritas tahunan.

Kedua, ketentuan sistem pembahasan RUU secara berkelanjutan atau disebut carry over terhadap pembahasan RUU yang tidak selesai pembahasannya pada DPR periode sekarang ke periode mendatang berdasarkan kesepakatan DPR, Pemerintah dan/atau DPD.

"Selanjutnya, ketentuan peraturan perundangan di pemerintah yang dahulu dikoordinasikan menteri, sesuai dengan RUU ini dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundangan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menilai revisi UU tersebut memberikan dampak penting dan bermanfaat besar dalam legislasi di DPR, khususnya terkait dengan kritik kinerja pembahasan kinerja legislasi.

Menurut dia, dengan perubahan UU No. 12/2011, dimungkinkan seluruh legislasi yang ada di DPR sebelumnya dapat dibahas oleh DPR yang akan datang.