Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti uang 30 ribu dolar AS terkait kasus kuota impor ikan.
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp400 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin.
Diduga uang itu, kata dia, merupakan "fee" jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) pada pihak swasta.
"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," ungkap Syarif.
Sebelumnya, KPK total menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor, Senin.
"Tiga orang diantaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir," ungkap Syarif.
Saat ini, KPK sedang memeriksa intensif sembilan orang yang diamankan itu.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ucap Syarif.
KPK pun, kata dia, berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK.
Berita Terkait
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
Korupsi pemotongan insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:48 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:38 Wib
KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 16:35 Wib
Investasi fiktif, KPK panggil eks Dirut Taspen Iqbal Latanro
Selasa, 2 April 2024 13:55 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait lahan Tol Trans Sumatra
Senin, 1 April 2024 13:17 Wib