Polda Sumsel turunkan tim tegakkan hukum karhutla

id tutunkan tim tegakan hukuim, karhutla,wakapolda sumsel, rudi setiawan,kebakaran hutan,kebakaran hutan dan lahan,asap kar,berita sumsel, berita palemba

Polda Sumsel turunkan tim tegakkan  hukum karhutla

Wakaolda Sumsel Brigjen Pol Rudi setiawan seusai memimpin apel gelar pasukan penanggulangan karhutla. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum di lahan milik masyarakat dan perusahaan perkebunan yang terbakar pada puncak musim kemarau Agustus dan September 2019 ini.

"Kami telah menurunkan tim ke lokasi kebakaran lahan yang menimbulkan kabut asap di Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya dengan hasil 27 orang ditetapkan sebagai tersangka yang salah satu diantaranya dari pihak perusahaan pemegang konsesi hutan produksi," kata Wakaolda Sumsel Brigjen Pol Rudi setiawan di Palembang, Senin.

Kebakaran hutan dan lahan gambut di sejumlah wilayah Sumsel seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuaisn akhir-akhir ini menimbulkan kabut asap yang cukup pekat sehingga menimbulkan gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat termasuk jadwal penerbangan.

Sesuai dengan aturan, jika kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau ini disebabkan ada unsur kesengajaan adanya kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk mengusut permasalahan kebakaran lahan tersebut, tim Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan provinsi setempat.

Menurut dia, pada musim kemarau ini masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki lahan cukup luas diimbau agar menjaga lahannya secara maksimal sehingga bisa dicegah terjadinya kebakaran.

Melakukan kegiatan pembakaran secara sengaja untuk membersihkan lahan perkebunan/pertanian dan membuka kawasan hutan untuk lahan baru merupakan tindak pidana yang pelakunya bisa dipenjara dan dikenankan denda cukup besar.

Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, selain memberikan imbauan dan menurunkan tim ke daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya mengharapkan partisipasi semua pihak dan lapisan masyarakat.

Jika masyarakat melihat ada seseorang atau pihak perusahaan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan, diharapkan melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat untuk diberikan tindakan hukum secara tegas, ujar Wakapolda.