Polda Sumsel tambah pasukan padamkan karhutla di tiga kabupaten

id pemberangkatan pasukan karhutla, karhutla, penambahan pasukan karhutla, padamkan api, polda sumsel,kebakaran hutan,kebak

Polda Sumsel tambah pasukan padamkan karhutla di tiga kabupaten

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan memimpin apel pemberangkatan personel tambahan dalam tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di mapolda, Palembang, Senin (23/9) (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menambah 200 pasukan untuk membantu satgas darat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di tiga kabupaten yakni Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Muaraenim yang telah bekerja sejak April 2019.

Pemberangkatan personel tambahan dalam tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolda, Palembang, Senin, yang dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan.

Wakapolda pada kesempatan itu mengatakan, sumbangsih pihaknya untuk mengantisipasi karhutla dan mengembalikan udara bersih dari polusi asap cukup besar.

Personel jajaran Polda Sumsel telah dilibatkan dalam satgas penanggulangan karhutla yang telah bekerja selama lima bulan terakhir melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla serta penegakan hukum kepada pelanggar maklumat larangan membakar lahan pada musim kemarau.

Pasukan tambahan tersebut diminta untuk melaksanakan tugas dengan penuh tangggung jawab, kebanggaan, dan profesional
sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemadaman api dan penegakan hukum

Selain itu, diminta pula untuk bersikap baik di lokasi operasi pemadaman karhutla dan yang paling penting menjaga keselamatan diri selama melakukan tugas, katanya.

Setiap musim kemarau masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki lahan cukup luas diimbau agar menjaga lahannya secara maksimal sehingga bisa dicegah terjadinya kebakaran.

Melakukan kegiatan pembakaran secara sengaja untuk membersihkan lahan perkebunan/pertanian dan membuka kawasan hutan untuk lahan baru merupakan tindak pidana yang pelakunya bisa dipenjara dan dikenakan denda cukup besar, ujar wakapolda.