Palembang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel), Nasrun Umar mengatakan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jajaran pemerintah provinsi akan diundur akibat kabut asap.
Dengan adanya kabut asap maka jam kerja pegawai akan diundur pukul 8.00 WIB, kata Sekda melalui Kepala Biro Organisasi A Hamid di Palembang, Senin.
Selama ini jam masuk mulai pukul 7.30 WIB setelah apel pagi dan nantinya akan diundur pukul 8.00 WIB tanpa apel lagi.
Begitu juga kegiatan senam ditiadakan akibat adanya kabut asap tersebut.
Namun, lanjut dia kesemuanya itu masih harus adanya persetujuan Gubernur Sumsel, Herman Deru terlebih dahulu untuk menetapkan pengunduran jam kerja tersebut.
Jadi setelah adanya persetujuan gubernur maka akan dibuat surat edaran kepada biro dalam jajarannya.
Rencana pengunduran jam kerja itu akan disesuaikan dengan situasi terutama melihat kabut asap sendiri.
Apalagi berdasarkan evaluasi selama tujuh hari lalu hanya satu hari udara normal tanpa kabut asap.
Oleh karena melihat kondisi tersebut maka jam kerja perlu ada perubahan.
Memang berdasarkan hasil rapat ISPU masih dalam kondisi sedang karena berkisar 135 hingga 145.
Namun bila ISPU sudah mencapai 200 dalam arti darurat maka akan diambil kebijakan lain.
Berita Terkait
Bukittinggi kembali terpapar abu vulkanik erupsi Marapi
Selasa, 5 Desember 2023 11:49 Wib
Mukomuko diliputi kabut asap akibat kebakaran lahan gambut
Sabtu, 25 November 2023 9:58 Wib
Empat heli pemadam karhutla Sumsel pulang ke Australia dan Rusia
Jumat, 17 November 2023 22:13 Wib
Senin besok, siswa SD dan SMP di Palembang belajar normal
Sabtu, 4 November 2023 11:12 Wib
Tim Damkar Polda Sumsel terlibat padamkan api kathutla di Indralaya
Kamis, 2 November 2023 6:13 Wib
Aktivitas penerbangan di SMB II Palembang terganggu akibat kabut asap
Rabu, 1 November 2023 6:21 Wib
Dishub antisipasi kecelakaan lintas sungai Musi akibat kabut asap
Selasa, 31 Oktober 2023 16:08 Wib
DLH Sumbar: Kabut asap di Padang kiriman dari empat provinsi tetangga
Minggu, 22 Oktober 2023 14:37 Wib