Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jangan sampai tumpang tindih dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Ketika muncul persoalan pers, masuk dalam KUHP menjadi pidana, artinya kebebasan pers di satu sisi terbelenggu pidana, akhirnya jadi tumpang tindih," kata Agung dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu.
Dia mengingatkan bahwa ketika terjadi persoalan dalam sebuah pemberitaan, maka harus diselesaikan dengan UU Pers, bukan pidana.
Menurut dia ada banyak pasal yang kontroversial yang menyangkut pers dalam RKUHP, salah satunya terkait penghinaan Presiden, sementara terminologi penghinaan tidak jelas karena bisa ditafsirkan secara sembarang.
"Menghina itu seperti apa sih? Kalau namanya pejabat publik, tidak perlu sekelas presiden, anda dikritik ya itu risikonya, kecuali masuk ke ranah pribadi," ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Slamet Pribadi menilai Presiden harus dilindungi harkat dan martabatnya sehingga diperlukan pasal dalam RKUHP terkait penghinaan terhadap Presiden.
Dia menilai harus dibedakan antara mengkritik dan menghina Presiden sehingga ketika mengkritik Presiden tidak perlu dipidana.
"Harus ada perlindungan ketika sudah menyerang pribadi Presiden. Jangan sampai Presiden jatuh martabatnya karena dihina," ucapnya.
Dia menilai siapapun boleh mengkritik, mengajukan usulan dan marah pada kebijakan Presiden, namun tidak boleh menghina Presiden.
Berita Terkait
Utusan Palestina di PBB: Israel membuat rakyat kami kelaparan
Selasa, 5 Maret 2024 11:58 Wib
Menlu Retno: Dewan HAM PBB harus tangani pelanggaran Israel atas Palestina
Selasa, 27 Februari 2024 12:22 Wib
Ada Festival Es Teh di Bekasi, para penyaji teh akan unjuk gigi
Sabtu, 24 Februari 2024 17:47 Wib
NATO dan Dewan Eropa kecam komentar Trump
Senin, 12 Februari 2024 11:13 Wib
Dewas KPK sidangkan kasus pungli Rutan KPK pada 17 Januari
Senin, 15 Januari 2024 16:43 Wib
Polisi tahan anak anggota DPRD Riau terkait penganiayaan
Selasa, 9 Januari 2024 18:48 Wib
Presiden peroleh anugerah gelar adat di Talaud Sulut
Kamis, 28 Desember 2023 15:09 Wib
DLH Mukomuko kecamaksi perambahan hutan oleh oknum dewan
Senin, 25 Desember 2023 9:46 Wib