Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) bersikap kooperatif ketika dipanggil oleh penyidik.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, tersangka juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti ketika dipanggil oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK: Uang suap Imam Nahrawi mengalir ke pihak lain
Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci kapan pemanggilan terhadap Imam tersebut.
"Waktunya saya belum dapat karena tentu penyidik perlu menyusun sesuai dengan rencana dan strategi yang sudah disusun oleh penyidik tersebut," ucap Febri.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Baca juga: Sebelum revisi UU KPK, Penyidikan Imam Nahrawi sudah dilakukan KPK
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.
Baca juga: Keluarga minta Praduga tak bersalah harus dikedepankan pada Imam Nahrawi
Baca juga: Kemenpora pastikan tidak terganggu status tersangka Menpora Imam Nahrawi
Berita Terkait
Amiruddin Nahrawi dikukuhkan sebagai Komisaris Independen Pusri
Kamis, 19 Mei 2022 8:55 Wib
Mantan Menpora Imam Nahrawi diisolasi usai dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 8 April 2021 12:40 Wib
KPK eksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Bandung
Rabu, 7 April 2021 18:09 Wib
Pengawal tahanan KPK dipecat terbukti terima uang dari Imam Nahrawi
Senin, 21 Desember 2020 19:22 Wib
KPK ingatkan sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi
Rabu, 9 September 2020 17:11 Wib
Mantan Menpora Imam Nahrawi tidak kooperatif selama persidangan
Rabu, 1 Juli 2020 13:12 Wib
Hakim tolak permohonan "justice collaborator" mantan Menpora Imam Nahrawi
Senin, 29 Juni 2020 19:39 Wib
Kasus suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar, eks Menpora Imam Nahrawi berharap bebas
Senin, 29 Juni 2020 11:40 Wib