Baturaja (ANTARA) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengakui masih banyak pengusaha di wilayah setempat yang menolak memasang Tapping Box atau alat perekam transaksi pajak online di tempat usahanya.
"Sejauh ini masih banyak pemilik usaha seperti perhotelan dan restoran yang menolak untuk dipasang Tapping Box di tempat usahanya," kata Sekretaris Bapenda Ogan Komering Ulu (OKU), Zahrun di Baturaja, Kamis.
Dia mengemukakan, penolakan pemasangan alat pengawasan transaksi pajak ini dialami pihaknya di lapangan saat akan memasang Tapping Box di beberapa hotel dan restoran di wilayah setempat.
"Petugas kami di lapangan juga ada yang mendapati pemilik usaha yang menyimpan Tapping Box di dalam lemari setelah kami memasangnya di tempat usahanya," katanya.
Menyikapi hal tersebut, kata dia, pihaknya belum dapat memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang menolak memasang Tapping Box karena terkendala aturan.
"Namun kami terus melakukan pendekatan agar alat perekam pajak ini dipasang di seluruh tempat usaha di Kabupaten OKU sesuai target," tegasnya.
Dia mengungkapkan,tahun ini pihaknya menargetkan memasang 54 unit Tapping Box yang akan dipasang di tempat usaha wajib pajak seperti hotel, restoran, rumah makan dan tempat hiburan di Kabupaten OKU.
"Sejauh ini dari 54 alat perekam pajak yang disiapkan baru 24 unit diantaranya sudah terpasang," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Tapping Box merupakan sebuah alat monitoring perpajakan secara online yang dipasang di mesin kasir guna menghitung setiap transaksi di tempat usaha wajib pajak.
Pemasangan alat ini, lanjut dia, sebagai salah satu upaya pemerintah daerah setempat dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tempat usaha seperti restoran, hotel dan tempat hiburan.
"Dalam menunjang sektor tersebut, Pemkab OKU menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disuport oleh Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja untuk mencapai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Sementara Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Baturaja, Dhanis Faizal sebelumnya menuturkan dengan pemasangan alat perekam data transaksi pajak ini diharapkan kedepannya dapat meningkatkan PAD Pemkab OKU dari sektor pajak.
Sistem perekaman pajak yang menggunakan dua alat ini berfungsi untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales.
"Untuk kasirnya digunakan alat tapping yang dipasang di komputernya seperti yang terpasang di Hotel BIL Baturaja," ujarnya.
Berita Terkait
Pedagang pasar Korpri Ogan Komering Ulu pindah ke Pasar Induk
Kamis, 18 April 2024 19:36 Wib
Kebun PTPN VII Ogan Ilir siap pasok tebu berkualitas
Rabu, 17 April 2024 20:20 Wib
Bupati Ogan Ilir shalat idul fitri di Tanjung Senai
Kamis, 11 April 2024 11:04 Wib
Harga emas Antam naik jadi Rp1,256 juta per gram
Selasa, 2 April 2024 11:03 Wib
Wabup Ogan Olir gelar safari ramadhan di Tanjung Batu
Minggu, 31 Maret 2024 16:51 Wib
Forkopimda Ogan Ilir rakor kesiapan pengamanan Lebaran 2024
Rabu, 27 Maret 2024 21:01 Wib
Bupati Ogan Ilir buka Musrenbang RPJPD 2025-2045
Selasa, 26 Maret 2024 21:29 Wib
Wabup OI Safari Ramadhan bawa oleh-oleh beras dan jam dinding digital
Minggu, 24 Maret 2024 14:56 Wib