Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait anggaran hasil penggeledahan di tiga kantor dinas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBU).
"Dari tiga lokasi diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Tiga lokasi yang digeledah itu, yakni kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, dan kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepri.
Untuk diketahui, KPK pada 11 Juli 2019 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019.
Sebagai penerima, yakni Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH). Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada 12 September 2019 kembali menetapkan satu tersangka, yaitu pengusaha bernama Kock Meng (KMN).
Dalam konstruksi perkara terkait Kock Meng disebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau yang antara lain memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Untuk melakukan reklamasi dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, namun karena Perda RZWP3K masih dlbahas, maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan.
Oleh karena itu, Kock Meng dan Abu Bakar akhirnya mengajukan terlebih dahulu izin prinsip pemanfaatan ruang laut pada Nurdin sebagai Gubernur Kepri.
Kemudian, Kock Meng dengan bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali, yaitu Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort yang bersangkutan seluas 5 hektare.
Selanjutnya, April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare.
Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).
Namun, hal tersebut kemudian diakaI-akali agar dapat diperuntukkan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.
Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare.
Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin, Edy, dan Budi, sejumlah, yaitu pada Mei 2019 Rp45 juta dan 5.000 dolar Singapura sebagai imbalan penerbitan izin prinsip. Pada Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.
Berita Terkait
Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun setor Rp2 miliar uang pengganti kerugian negara
Senin, 20 April 2020 22:40 Wib
Terbukti terima suap, Gubernur Kepri non-aktif divonis 4 tahun penjara
Kamis, 9 April 2020 14:03 Wib
Saksi bantah berikan Rp70 juta ke bawahan mantan Gubernur Kepri
Kamis, 23 Januari 2020 11:14 Wib
Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun didakwa terima gratifikasi RP4,22 miliar
Rabu, 4 Desember 2019 15:19 Wib
Sidang perdana Gubernur Kepri nonaktif, Pengacara: Jangan ada pengerahan massa
Selasa, 3 Desember 2019 13:29 Wib
Pengamat sebut kasus Nurdin Basirun turunkan gairah kerja OPD
Jumat, 18 Oktober 2019 18:07 Wib
KPK sita dokumen laporan bulanan Disdik Kepri
Selasa, 17 September 2019 16:27 Wib
Uang gaji Nurdin Basirun ikut disita KPK saat penggeledahan di rumah dinas
Sabtu, 27 Juli 2019 19:19 Wib