KPK sita dokumen laporan bulanan Disdik Kepri

id KPK, laporan bulanan, Disdik Kepri,Nurdin basirun,Suap

KPK sita dokumen laporan  bulanan Disdik Kepri

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Selasa (17/9/2019). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang berisi laporan kegiatan bulanan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Disdik Kepri Muhamad Dali seusai penggeledahan KPK di ruang kerjanya, Selasa, mengatakan, dokumen yang dibawa KPK berupa laporan kegiatan bulanan mulai Januari-Desember 2018 dan Januari-Agustus 2019.

Dokumen itu disita untuk memperkuat barang bukti di pengadilan terkait kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

KPK hanya menyita dua bundel dokumen.

"Penggeledahan ini terkait kasus suap jabatan yang melibatkan Pak Nurdin Basirun (Gubernur Kepri nonaktif," kata Dali.

Penggelapan dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB. Penyidik KPK datang lebih dulu ke Disdik Kepri, namun mereka belum melakukan penggeledahan hingga Dali tiba ke kantornya seusai mengikuti upacara HUT Perhubungan.

Dali mengatakan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepri sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak memberi uang kepada Nurdin Basirun untuk mendapatkan jabatan eselon II tersebut.

Dali naik jabatan dari Kepala Bidang SMK menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kepri pada Juli 2018.

"Saya ikuti proses, ikut open bidding. Tidak, tidak ada uang atau hadiah yang saya berikan kepada gubernur saat itu," katanya.

Dali belum pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Ia mengaku tidak mengetahui kaitan dirinya dengan kasus yang ditangani KPK tersebut.

"Saya agak kaget, terkejut, tiba-tiba dapat informasi KPK sudah tiba di kantor," katanya.