Aktivis: RKUHP ancam penanganan korupsi

id Tunda pengesahan RKUHP,ancam penanganan korupsi,UU Tipikor

Aktivis: RKUHP ancam penanganan korupsi

Sekelompok mahasiswa memakai jas almamater berwarna kuning membawa kertas karton bertuliskan "Ini Orde Baru 4.0" saat aksi selamatkan demokrasi di depan gedung parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/9/2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Jakarta (ANTARA) - Aktivis perempuan, Lini Zurlia akan fokus mengonsolidasikan massa untuk mengajak teman-temannya ikut berdemonstrasi menolak pasal ngawur di dalam Rancangan (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terutama terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia berharap aksi demonstrasi bisa terus dilakukan berkali-kali hingga tanggal 24 September 2019 saat rapat paripurna terakhir dilaksanakan.



"Besok kami akan turun lagi di sini (depan gedung parlemen) pukul13.00 WIB. Selain itu kami juga kampanye lewat ruang dalam jaringan (daring). Online juga terus kami rebut ruang-ruang narasinya, enggak cuma offline," ujar Lini ketika ditemui usai orasi di depan gedung parlemen Jakarta, Senin.

RKUHP, menurut dia, dapat mengurang lama hukuman koruptor dan mengancam kekhususan penanggulangan kasus korupsi melewati Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pertama, pengurangan (lama) kurungan penjara. Kemudian menghilangkan kekhususan (lex specialis) UU Tipikor. Itu juga terancam di revisi KUHP ini," ujar Lini.

Itu ditambah lagi dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lini menganggap KPK sudah tidak ada gunanya lagi nanti jika revisi itu disahkan dan lebih baik dibubarkan saja.

"Ya, bubarkan saja KPK kalau RUU KPK disahkan, revisi KUHP diterima. Sudah enggak ada gunanya KPK," kata Lini.