Kota Palembang raih penghargaan Wahana Tata Nugraha 2019

id pemkot,parkir,transfortasi,LRT

Kota Palembang  raih penghargaan Wahana Tata Nugraha 2019

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang Ratu Dewa (kanan) menerima penghargaan Wahana Tata Nugraha dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu (15/9/2019). (ANTARA/HO/19)

Palembang (ANTARA) - Kota Palembang, Sumatera Selatan meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha 2019 dari Kementerian Perhubungan untuk ketujuh kalinya atas keberhasilan menata transportasi publik.

Rilis pers diterima ANTARA di Palembang, Minggu, penghargaan WTN 2019 itu diterima Kota Palembang dengan tanpa catatan karena terus berkomitmen untuk menata dan memutakhirkan angkutan massal di Palembang.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan penghargaan itu menjadi salah satu bukti keseriusan Pemkot Palembang untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum.

“Ke depan, kami ingin masyarakat terlibat dan aktif dalam menjaga aset-aset transportasi umum, dan membuat lalu lintas di Kota Palembang ini tertib,” kata dia setelah menerima penghargaan WTN 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu.

Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2019 yang diterima Pemkot Palembang itu diberikan langsung oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi.

Pemkot Palembang satu-satunya Kota di Sumatera yang menerima penghargaan WTN tanpa catatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto mengatakan penerimaan penghargaan itu dinilai dari tiga aspek yang pertama dari aspek teknis, administrasi, dan komitmen.

"Diraihnya penghargaan ini karena minat masyarakat untuk menggunakan angkutan massal sangat tinggi. Kami pun akan terus mendorong dengan menyediakan kantong-kantong parkir pada 2020," kata dia.

Salah satu solusi yang akan dilakukan, yakni mendorong masyarakat untuk memanfaatkan angkutan massal, baik LRT, Transmusi, maupun angkutan massal lainnya.

Pemkot Palembang juga telah memberlakukan aturan berupa, kewajiban aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN untuk menggunakan angkutan umum minimal satu kali dalam satu bulan.