Presiden harap masyarakat berpikir jernih terkait RUU KPK

id ruu kpk,presiden jokowi,revisi uu kpk,revisi uu kpk yang baru,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, pal

Presiden harap masyarakat berpikir jernih terkait RUU KPK

Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (13/9/2019). ANTARA/Bayu Prasetyo

Jakarta (ANTARA) - Presiden Jokowi harap masyarakat tetap berpikir jernih dan tidak punya prasangka berlebihan dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif tanpa prasangka berlebihan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Presiden menyampaikan hal itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Presiden Muldoko.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," tambah Presiden.

Presiden mengaku menyetujui tiga usulan dalam revisi UU tersebut yaitu mengenai keberadaan Dewan Pengawas, penerapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan perubahan status kepegawaian pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Presiden juga membuka kemungkinan pimpinan KPK menyampaikan pendapatnya mengenai revisi tersebut.

"Oh yang ketemu saya banyak. Kan gampang, tokoh-tokoh kemarin yang berkaitan dengan RUU KPK banyak, mudah, gampang, lewat saja Mensesneg kalau sudah menyelesaikan kan diatur waktunya ya," ungkap Presiden.

Namun Presiden tidak setuju atas 4 substansi RUU KPK yaitu pertama meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, kedua tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja, ketiga tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan dan keempat tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.